- Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mengalihkan sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran secara daring atau online bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta se-Kalimantan Barat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 11 hingga 14 Agustus 2026, menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang menurun.
“Kita melihat kondisi kualitas udara di beberapa wilayah Kalimantan Barat yang terdampak asap akibat karhutla. Karena itu, untuk sementara pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran daring,” ujar Syarif Faisal , pada 10 Agustus 2026.
Keputusan dalam Surat Edaran tersebut juga mempertimbangkan data dan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah titik panas (hotspot) serta penurunan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga kategori tidak sehat di sejumlah kabupaten/kota.
Syarif menegaskan, meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, proses pendidikan tetap harus berjalan sesuai jadwal dengan memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia.
Ia meminta agar seluruh guru memberikan materi, tugas, pembelajaran, dan asesmen secara proporsional dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik serta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pembelajaran daring.
Selain sekolah, peran orang tua dinilai sangat penting dalam memastikan pembelajaran anak tetap berjalan selama berada di rumah.
“Kami juga meminta orang tua untuk aktif mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran daring di rumah. Jadi, meskipun anak tidak datang ke sekolah, proses belajar tetap harus mendapatkan pendampingan dari orang tua,” tegasnya.
Ia juga dengan tegas meminta agar para orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik. Jika anak harus melakukan aktivitas di luar rumah, Syarif mengingatkan agar orang tua memastikan anak menggunakan masker sebagai bentuk perlindungan dari paparan asap dan polusi udara.
“Yang tidak kalah penting, aktivitas anak di luar rumah juga perlu dibatasi. Kalau memang harus keluar rumah, pastikan menggunakan masker. Ini bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kesehatan anak-anak,” katanya.
Syarif juga meminta kepala sekolah berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran daring berjalan efektif dan seluruh peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, termasuk mereka yang terdampak kualitas udara maupun peserta didik yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat dan jaringan internet.
Selain itu, ia menjelaskan bagi SMK dan SLB, pelaksanaan pembelajaran akan disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi pembelajaran, serta kebutuhan khusus peserta didik dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan.
“Sekolah juga kami minta melakukan pemantauan dan evaluasi selama pembelajaran daring. Jika ada kendala, dapat segera dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Disdikbud Kalbar,” jelas Syarif.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran setelah 14 Agustus 2026 akan menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara serta kebijakan lebih lanjut dari Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan kebijakan tersebut, Disdikbud Kalbar berharap proses pembelajaran tetap berlangsung tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.(ang)
• Raih Nilai 99,98, Pontianak Jadi Daerah dengan Kualitas Data ASN Tertinggi
Penghafal Hadist Asal Kapuas Hulu, Harumkan Kubu Raya Raih Juara I di MTQ Provinsi Kalbar Kayong Utara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Inas Syafiq Rajwa, seorang anak muda, asal Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, selalu mengukir prestasi, dan membanggakan orang tuanya, dimana sebagai penghafal hadits, dan mengikuti lomba MTQ tingkat kabupaten hingga provinsi, dirinya terus mendapatkan juara.
Baru-baru ini, Mahasiswa prodi pendidikan agama Islam, semester 5, IAIN Pontianak ini, berhasil mendapatkan juara I Cabang hafalan 500 hadist tanpa sanad putra, di MTQ ke XXXIV tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kayong Utara tahun 2026.
Dimana MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Barat, di Kabupaten Kayong Utara tahun 2026 kali ini, dirinya mewakili Kabupaten Kubu Raya, tidak mewakili Kabupaten Kapuas Hulu.
Dijelaskan anak muda kelahiran Putussibau, 24 Juli 2005 ini, sejak tahun 2026 sudah berada atau tinggal di Kabupaten Kubu Raya, dalam rangka sambil kuliah di IAIN Pontianak.
Tidak lama kemudian, Inas mendapatkan informasi, bahwasanya akan ada pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten di Kubu Raya, sehingga ia terus semangat belajar.
"Lalu saya mendaftarkan diri mengikuti MTQ di Kubu Raya, dengan tujuan untuk belajar, dan mencari pengalaman," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 10 Agustus 2026.
Diceritakan Inas, pada mengikuti perlombaan, berhasil tampil dengan baik, sesuai dengan harapan, dan akhirnya dapat juara I dalam cabang hafalan 500 hadits tanpa sanad.
"Lalu, pemenang dari MTQ Kubu Raya tersebut, wajib mewakili Kabupaten Kubu Raya berlaga di MTQ Provinsi Kalimantan di Kayong Utara," ucapnya.
Inas kembali menjelaskan bahwa, tinggal di Kabupaten Kubu Raya, selain karena kuliah, akan tetapi kebetulan dekat tempat tinggal, tidak jauh lokasi dari guru atau ustadz (tempat latihan).
"Jadi membuat suasana latihan lebih efektif, karena lebih sering bertatap muka. Akhirnya, saya membulatkan tekad membela Kubu Raya di tingkat Provinsi, atas dasar kemauan pribadi, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Alhamdulillah, nama saya keluar sebagai juara 1 hafalan hadits 500 tanpa sanad putra," ujarnya.
Diketahui bersama bahwa, Inas adalah anak ke 3 dari 4 bersaudara dalam keluarga seorang ibu bernama Lindawati. Ia sudah mulai fokus belajar hadits sejak masih menempuh pendidikan tingkat Madrasah Aliyah Negeri (kelas 3), dan juga sering iku lomba hadist.
Sebelumnya, Inas juga pernah mewakili Kabupaten Kapuas Hulu, pada saat MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Landak tahun 2024, cabang hafalan 100 hadist dengan sanad putra, dan berhasil meraih juara 6 (harapan ke 3).
Kemudian, satu tahun berikutnya, kesempatan itu datang lagi, pada saat MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2025, kembali mengikuti dan berhasil kembali juara I cabang hafalan 100 hadist dengan sanad putra.
"Saya tidak pernah menargetkan pasti juara, hanya semangat belajar, hal ini juga didorong oleh faktor ingin membanggakan orang tua, di manapun saya berada," ucapnya.
Secara tegas Inas menambahkan bahwa, kalau ia selalu terus belajar dari siapapun, di manapun, dan juara adalah bonus. "Ilmu yang terus mendorong saya untuk tidak pernah puas," ungkapnya. (Sahirul Hakim)
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ramadhan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Momen penuh makna terjadi saat bendera pusaka Kerajaan Amantubillah Mempawah diserahkan untuk dikawal menuju Jakarta dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bendera pusaka tersebut diserahkan langsung oleh PYAM Raja Amantubillah Mempawah XIV, Mohammad Hafidz Adinugraha, kepada Babinsa Sertu Amiruddin, Minggu, 9 Agustus 2026 malam.
Penyerahan ini bukan sekadar serah terima sebuah benda bersejarah, tetapi menjadi simbol penghormatan terhadap warisan leluhur sekaligus wujud kecintaan Kerajaan Amantubillah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bendera pusaka Kerajaan Amantubillah selanjutnya akan dikawal menuju Jakarta sebagai bagian dari momentum peringatan kemerdekaan.
Perjalanan tersebut membawa pesan tentang sejarah, perjuangan, persatuan dan nasionalisme yang terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Dandim 1201/Mempawah Letkol Czi Ali Isnaini, mengatakan kepercayaan untuk mengawal bendera pusaka tersebut merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah besar bagi prajurit TNI.
"Kami akan melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab. Bendera pusaka ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan yang tinggi, sehingga akan kami jaga dan kawal dengan sebaik-baiknya hingga sampai ke Jakarta," ujar Ali Isnaini.
Menurutnya, keterlibatan Babinsa dalam pengawalan tersebut juga menunjukkan eratnya sinergi antara TNI dengan tokoh adat serta keluarga Kerajaan Amantubillah dalam menjaga dan melestarikan sejarah serta budaya daerah.
"Ini bukan hanya tentang membawa sebuah bendera, tetapi juga membawa pesan sejarah, persatuan dan kecintaan terhadap tanah air," tambahnya.
Sementara itu, PYAM Raja Amantubillah Mempawah XIV, Mohammad Hafidz Adinugraha, mengatakan bendera pusaka tersebut memiliki makna yang sangat mendalam bagi Kerajaan Amantubillah.
"Bendera pusaka ini merupakan bagian dari sejarah Kerajaan Amantubillah. Kami percayakan kepada Babinsa untuk dikawal menuju Jakarta sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus wujud kecintaan kami kepada NKRI," ungkapnya.
Ia berharap perjalanan bendera pusaka tersebut tidak hanya menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan, tetapi juga mampu mengingatkan generasi muda akan pentingnya menghargai sejarah dan menjaga persatuan bangsa.
"Semoga semangat perjuangan yang terkandung dalam sejarah bendera ini dapat terus diwariskan kepada generasi muda dan menjadi bagian dari semangat membangun Indonesia," tuturnya.
Yang menarik, prajurit yang mendapat amanah mengawal bendera pusaka tersebut, Sertu Amiruddin, juga merupakan Pangeran Muda Amantubillah.
Posisi tersebut membuat tugas yang diembannya memiliki makna tersendiri.
Di satu sisi, ia menjalankan tugas sebagai prajurit TNI. Di sisi lain, ia dipercaya menjaga salah satu warisan sejarah Kerajaan Amantubillah.
"Ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi saya. Sebagai prajurit TNI sekaligus Pangeran Muda Amantubillah, saya akan menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya dan mengawal bendera pusaka hingga ke Jakarta," ujar Sertu Amiruddin.
Ia menyebut perjalanan tersebut menjadi momentum untuk memadukan nilai pengabdian sebagai prajurit dengan tanggung jawab dalam menjaga warisan sejarah kerajaan.
"Saya berharap perjalanan ini membawa pesan persatuan, nasionalisme dan kebanggaan terhadap sejarah. Semoga apa yang kami lakukan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus mencintai bangsa dan negara," tambahnya.
Pengawalan bendera pusaka Kerajaan Amantubillah dari Mempawah menuju Jakarta pun menjadi simbol bahwa sejarah tidak berhenti di masa lalu.
Warisan leluhur terus dibawa dalam semangat zaman, berdampingan dengan pengabdian prajurit dan kecintaan terhadap Indonesia. (ram)
• Karhutla Melanda! 5 Pasien ISPA Jalani Perawatan Intensif di RS Bhayangkara, Dokter Paru Disiagakan
JAKARTA, TRIBUN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa di mana pria dilarang untuk mengenakan pakaian wanita saat mengikuti karnaval dalam peringatan HUT RI.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali.
Dia mengatakan ketika pria berbusana wanita, maka hukumnya haram dalam syariat Islam.
Ali mengungkapkan saat perayaan karnaval dalam rangka peringatan HUT RI, masyarakat kerap abai dengan norma dan etika yang ada.
Ia menuturkan fatwa serupa juga ditujukan bagi wanita yang mengenakan pakaian pria.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujarnya dikutip dari laman MUI Digital, Senin (10/8/2026).
Dia menjelaskan fatwa ini terbit dengan landasan hadist Imam Bukhari di mana Nabi Muhammad SAW melaknat pria yang menyerupai wanita dan begitu pula sebaliknya.
Ali turut menyoroti dampak sosial terkait fenomena penggunaan busana lawan jenis di era modern.
Ia menilai tindakan semacam itu bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyusupkan agenda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.
MUI juga Sempat Desak Hukuman bagi Pelaku Kampanye LGBT
Sebelum adanya fatwa ini, MUI juga sempat mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi terkait pelaku yang mengkampanyekan LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, mengatakan sanksi pidana menjadi hukuman ideal bagi para pelaku.
Dia menuturkan landasan dari perlunya ada sanksi pidana yakni terkait aktivitas sesama jenis yang dianggap sebagai tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya pada 10 Juni 2026 lalu.
Menurutnya, hukum positif di Indonesia belum secara spesifik untuk menghukum secara pidana terhadap gerakan sesama jenis seperti saat para pelaku mengekspresikan diri di ruang publik.
Cholil mencontohkan celah hukum pada delik perzinaan yang dianggap masih kerap diperdebatkan seperti terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," katanya.
RUU LQBTQ Sedang Digodok DPR
Di sisi lain, RUU terkait LGBTQ kini tengah digodok oleh DPR. Adapun pembahasan ini menjadi langkah DPR yang mendukung usulan MUI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmiko, mengungkapkan usulan MUI itu yakni Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 di mana DPR direkomendasikan agar memberlakukan sanksi berat terhadap perilaku LGBTQ serta aktivitas seks menyimpang lainnya.
"Mengenai wacana ketentuan pemidanaan, Komisi VIII DPR menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara nilai-nilai Pancasila, norma keagamaan, serta penguatan institusi keluarga di Indonesia," kata Singgih pada 25 Juli 2026 lalu.
Namun, Singgih menjelaskan bahwa RUU LGBTQ tidak hanya berdasarkan pendekatan keagamaan semata tetapi juga sosial serta berkeadilan.
Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menimbulkan efek jera semata.
"Pendekatan yang digunakan harus mencakup upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan sosial," katanya.
Kendati mendukung, Singgih mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi dari MUI.
Hanya saja, Singgih menegaskan DPR terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok LGBTQ.
Keterbukaan ini dilakukan agar regulasi yang dibuat bersifat obyektif dan berkeadilan.
"Yang terpenting, setiap materi muatan hukum dikaji secara komprehensif agar tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, nilai ketimuran, serta norma agama yang berlaku," kata Singgih.
Ia menyimpulkan bahwa aturan mengenai ketentuan pidana terkait LGBTQ menjadi isu krusial. Pasalnya, instrumen hukum saat ini seperti Undang-Undang TPKS dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih bersifat umum dan belum secara spesifik menjangkau perilaku LGBTQ di ruang publik.
"Sehingga diperlukan aturan khusus agar payung hukum penindakan dan edukasinya menjadi lebih tegas dan terarah," pungkasnya.
(*)