Modus Investasi Proyek Pendidikan, Komplotan Maling Gondol Uang Korban Rp1 Miliar di Lumajang
Thoriq August 10, 2026 06:56 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang mengamankan tiga pria asal Kecamatan Tanggul, Jember, berinisial AWA (51), AM (56), dan AS (46) terkait pencurian uang Rp1 miliar.

Uang tersebut dicuri saat korban membahas investasi proyek sarana pendidikan di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kasus ini bermula ketika korban datang ke rumah AWA dengan membawa uang tunai Rp1 miliar yang akan digunakan sebagai modal investasi.

Setelah uang diperlihatkan, AWA membawa kabur dua plastik berisi uang masing-masing Rp500 juta dan melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

Tiga maling asal Kecamatan Tanggul, Jember, tersebut mencuri uang milik warga Bantul dan Sleman sebesar Rp1 miliar ketika mereka membahas proyek investasi sarana pendidikan di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, tersangka AWA berkomunikasi melalui video call dengan korban asal Sleman membahas investasi uang modal.

"Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang, tepatnya di rumah AWA selaku koordinator," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Dugaan Penipuan Modus Gendam Tukar Uang Terjadi di Toko Kraton Pasuruan

Kemudian korban dijemput oleh pelaku, lalu dibawa ke rumah AWA yang ada di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, tepatnya pada Kamis (6/8/2026) guna membicarakan investasi tersebut.

"Sebelum itu pelapor lebih dahulu telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp1 miliar," ulasnya.

Suprapto mengemukakan, investasi dijanjikan korban sebesar Rp1 miliar yang diserahkan kepada tersangka tersebut menggunakan nama Yayasan STIE Kerjasama yang ada di Yogyakarta.

"Nantinya dana tersebut akan dikelola terlapor dalam proyek fasilitas pembangunan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan," ulasnya.

Suprapto mengungkapkan dalam pertemuan tersebut terlapor juga menjanjikan korban akan mendapatkan pengembalian investasi beserta keuntungan sebesar Rp4,8 miliar.

"Di mana terlapor juga akan menambahkan modal usaha sebesar Rp5 miliar dengan hasil yang akan didapat nantinya sebesar Rp8 miliar dalam jangka waktu 10 tahun," tuturnya.

Kemudian pelaku AWA menyuruh korban menuju ruang keluarga serta menunjukkan uang modal investasi tersebut kepada pelaku. Kata dia, terlapor pun langsung mengeluarkan koper berisi uang.

"Saat itu uang berada di dalam koper dan dibungkus dengan dua plastik masing-masing berisi total Rp500 juta," katanya.

Pada saat itu, kata Suprapto, tersangka AWA ini langsung membawa dua plastik berisi uang ini dan lari ke arah belakang rumahnya untuk kabur.

Hasil interogasi yang telah dilakukan, Suprapto mengungkapkan tersangka AWA merupakan otak pencurian tersebut mulai perencanaan, pengondisian korban hingga eksekusi pengambilan uang.

"Dua tersangka lain berperan menemani AWA dan juga pemilik mobil sekaligus sopir," kata dia.

Setelah mereka ditangkap di Hotel Pasuruan, Suprapto mengungkapkan barang bukti uang tunai yang telah dicuri ini juga telah diamankan di Mapolres Lumajang.

"Atas hal ini para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.

Suprapto menduga kasus pencurian ini berjaringan, sebab masih terdapat empat tersangka lain yang sekarang masih buronan Polres Lumajang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.