BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kenakan kemeja putih terdakwa Yul Haidir dengan suara datar, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang memberikan putusan sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, Senin (10/8/2026).
Hal ini pun diungkapkannya saat membacakan pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal, di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.
"Saya hanya memohon agar Hakim yang mulia menilai sesuai dengan apa yang benar-benar saya lakukan, dan jangan sampai saya harus menanggung perbuatan, keuntungan, dan tanggung jawab orang lain," ujar Yul Haidir.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini para terdakwa memiliki peran masing-masing diantaranya Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Desa Nadi, Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam pledoinya pun Yul Haidir memahami, adanya aturan yang harus dipatuhi dalam melakukan kegiatan pertambangan.
"Saya memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan bahwa saya bukan pemilik modal, dan bukan yang orang yang menikmati hasil dari kegiatan tersebut," bebernya.
Sebelumnya untuk Yul Haidir dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp800.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.549.598.600.
Dirinya terjerat usai dalam dakwaan JPU perbuatan para terdakwa membuat kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp 89.701.442.371.
"Saya hanya bekerja dan menerima gaji, saya tidak memahami bagaimana kerugian dan jumlah puluhan miliar rupiah tersebut kemudian dibebankan kepada saya. Sepanjang yang saya ketahui dan saya alami, saya tidak pernah menerima keuntungan puluhan miliar," tegasnya.
Kini Yul Haidir pun berharap majelis hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait dengan kasus yang menjeratnya.
"Saya tidak meminta untuk diperlakukan lebih baik dari orang lain, saya hanya memohon agar saya tidak dihukum atas sesuatu yang bukan perbuatan, keuntungan, dan tanggung jawab saya," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).