Bansos Beras 30 Kg Cair 17 Agustus 2026, Ambil di Kopdes Merah Putih, Cek Nama Penerima
Rusaidah August 10, 2026 08:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah segera akan menyalurkan bantuan beras 30 Kg Agustus 2026 kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM). 

Program bantuan pangan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pemerintah menargetkan penyaluran untuk alokasi Juli hingga September 2026.

Sekitar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) dapat bersiap mengambil bansos beras 30 kilogram (Kg) di Kopdes Merah Putih.

Baca juga: Bukan Rp300 Triliun, MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bangka Belitung, Ini Patokannya

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebanyak 997.200 ton beras untuk disalurkan kepada 33.244.408 KPM.

Sesuai rencana, penyaluran bansos disalurkan menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setiap penerima akan memperoleh 30 kilogram beras yang merupakan alokasi untuk Juli, Agustus dan September 2026, dan akan disalurkan sekaligus.

Untuk mempermudah proses penyaluran, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan surat penugasan resmi kepada Perum Bulog sejak 30 Juli 2026.

Penyaluran bantuan beras untuk tiga bulan alokasi ini dapat dicairkan sekaligus dalam satu kali pengiriman.

Guna mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengambil bantuan, pemerintah membuka peluang pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih sebagai lokasi titik penyaluran.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai 17 Agustus 2026 mendatang.

"Bantuan pangan beras ini merupakan salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, serta membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga," ujar Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan resmi, Minggu (2/8/2026).

Baca juga: Nasib Akhir Hellyana, Dipenjara 4 Bulan, Sidang Kasus Ijazah Palsu, Besok Putusan Usulan Pemakzulan

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan penyaluran bantuan pangan tahap kedua akan dilakukan serentak bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Menurut dia, momentum tersebut dipilih sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Bapanas agar kehadiran pemerintah semakin dirasakan masyarakat.

"Penyaluran bantuan pangan akan dilaksanakan pada Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di seluruh wilayah. Momennya sangat baik dan tepat," kata Rachmi.

PBP -- Penyaluran beras dan minyak untuk penerima bantuan pangan (PBP) di Kelurahan Opas Indah, Senin (25/5/2026).
PBP -- Penyaluran beras dan minyak untuk penerima bantuan pangan (PBP) di Kelurahan Opas Indah, Senin (25/5/2026). (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Selain melalui jaringan Perum Bulog, Bapanas juga membuka peluang pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai titik penyaluran apabila memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai dan lokasinya dekat dengan penerima bantuan.

Baca juga: Sosok Saepullah Pelaku Mutilasi Kunaefi di Depok, Diduga Penyuka Sesama Jenis, Terungkap Motifnya

Bapanas memastikan penetapan penerima bantuan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru yang telah diperbarui Badan Pusat Statistik (BPS) pada 10 Juli 2026.

Jumlah penerima bantuan pada tahap kedua tetap sama seperti tahap pertama, yakni sebanyak 33.244.408 KPM. Rachmi juga meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Bulog di masing-masing wilayah agar proses distribusi berjalan lancar.

"Kami berharap penyaluran bantuan pangan tahap ini bisa mencapai 100 persen," ujarnya.

Cara Cek Penerima Bantuan Beras 30 Kg Agustus 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman maupun aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

1. Cek melalui website Cek Bansos

Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Isi kode captcha yang muncul.
  • Klik Cari Data.

Sistem akan menampilkan nama penerima, status bansos, serta informasi desil DTSEN.

2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

Selain website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

Caranya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi kemudian pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan NIK.
  • Klik Cari Data.

Informasi mengenai nama penerima, desil, serta status berbagai bantuan sosial akan ditampilkan.

Cara dan Prosedur Pengambilan Bansos

Bagi warga yang telah menerima surat undangan, pengambilan bantuan beras 10 kg dapat dilakukan dengan alur sebagai berikut:

  • Mendatangi lokasi penyaluran yang tertera pada surat undangan (baik di Balai Desa, Kantor Kelurahan, maupun Koperasi Desa Merah Putih) sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Membawa dan menyerahkan surat undangan asli, KTP asli, serta Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas penyalur.
  • Membantu petugas melakukan proses pencocokan data identitas penerima dengan daftar KPM.
  • Setelah data dinyatakan cocok dan terverifikasi, warga dapat langsung membawa pulang bantuan beras sesuai kuota alokasi yang ditetapkan.

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Masyarakat yang berhak menerima bantuan wajib memenuhi kriteria dan melengkapi syarat dokumen berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Nama terdaftar resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Mengantongi surat undangan resmi pencairan bansos dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
  • Membawa dokumen kependudukan asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Panduan Jika Penerima Berhalangan Hadir

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi penerima manfaat yang berhalangan hadir secara langsung, seperti warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, atau yang sedang sakit.

Baca juga: Sadisnya Pelaku Tewaskan Candra Waskito Bos Royal Phone Ambarawa, Pukul Kepala Pakai Palu 8 Kali

Pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. Perwakilan tersebut wajib membawa:

  • Surat undangan resmi penerima.
  • KTP asli penerima manfaat.
  • KTP asli pihak yang mewakili.
  • Kartu Keluarga (KK) asli.

(Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.