TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Seorang pengedar narkoba menjalankan bisnis haramnya dari mobil tronton. Saat diamankan, Polisi mengamankan 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Saat diamankan, Polisi juga menemukan sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi narkoba.
Kronologis pengungkapan kasus narkoba ini diterangkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Misran menerangkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Polsek Kelayang dari masyarakat pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan kerap terjadi transaksi narkotika di sekitar Desa Sungai Lala.
Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra, SH. MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi bahwa yang sering bertransaksi adalah AI alias Iis. Al alias Iis diamankan sekira pukul 17.30 WIB saat sedang duduk di dalam mobil tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN Sungai Lala.
Dari penggeledahan di dalam mobil, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, di atas kursi, maupun di dalam dompet pelaku, beserta uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga hasil penjualan.
Saat diinterogasi, Iis mengaku masih menyimpan sisa barang bukti di rumahnya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Tim juga melakukan penggeledahan di kediaman pelaku yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti tambahan tersembunyi di dalam kamar, tepatnya di dalam kantong plastik kresek hitam yang tergantung di belakang pintu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita terdiri dari 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan erat kotor total 4,18 gram, 3 pack plastik pembungkus, 1 buah plastik kresek hitam, 1 kotak rokok merk BULL warna hitam, 2 sendok pipet, 1lembar tisu bekas, 1 dompet warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 unit mobil tronton merk HINO warna hijau nopol BM 9773 DO, 1 kotak rokok merk Dji Samsoe warna hitam, 1 unit ponsel merk VIVO, Uang tunai Rp 400.000. Pelaku beserta seluruh barang bukti awalnya dibawa ke Polsek Kelayang, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)