Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan Buntut ASN Live TikTok Bahas Fee 1 Persen
Noval Andriansyah August 10, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandung Barat - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan langsung menyoroti ulah oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Bandung Barat berinisial IYP yang viral akibat diduga melakukan siaran langsung TikTok saat jam kerja, sambil membahas pembagian fee satu persen.

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Murka, Minta Oknum Dishub Dipecat jika Terbukti Pungli

Atas polemik yang menyita perhatian publik tersebut, Dedi Mulyadi menelepon langsung Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail guna menginstruksikan agar penanganan pelanggaran disiplin tersebut diusut tuntas.

Ulah oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu terungkap usai potongan video siaran langsung akun pribadinya saat bertugas tersebar luas di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, IYP tampak secara terbuka meminta bagian jatah fee sebesar satu persen kepada lawan bicaranya di tengah masa jam kerja kedinasan.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini bergerak cepat menerjunkan jajaran Inspektorat untuk mendalami indikasi pelanggaran kode etik hingga dugaan praktik pungutan liar.

Ancaman Sanksi Pemutusan Kontrak Kerja

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran berat yang dilakukan oleh jajaran pegawainya di lingkungan pemda.

Jeje memastikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat telah disiapkan apabila hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat.

Pemeriksaan maraton telah dimulai sejak Senin pagi guna mengecek waktu siaran langsung serta mengklarifikasi konteks pembicaraan mengenai tuduhan pemotongan fee proyek tersebut.

"Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu. Kalau memang terjadi pelanggaran berat, kita akan memutuskan kontrak," tegas Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail di RSUD Cikalongwetan, Senin (10/8/2026), dilansir TribunJabar.id.

Larangan Penggunaan Medsos Saat Jam Kerja

Sekretaris Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir menambahkan, seluruh ASN dilarang keras memanfaatkan jam kerja operasional untuk kepentingan pribadi seperti live media sosial.

Pengetatan pengawasan kepegawaian kini ditingkatkan di seluruh dinas guna menjaga integritas instansi serta mencegah terulangnya aksi penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN.

Hasil pendalaman dari Inspektorat KBB nantinya akan menjadi dasar hukum utama penetapan status sanksi final bagi oknum PPPK bersangkutan.

Bukan Sekadar Persoalan Live Streaming

Polemik ini sebelumnya mencuat setelah video IYP melakukan siaran langsung di media sosial tersebar dan menjadi bahan pembicaraan warganet.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena diduga dilakukan ketika jam kerja. Persoalan kemudian semakin berkembang setelah dalam siaran itu muncul percakapan yang dianggap mengarah pada pembahasan fee.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus memeriksa dua persoalan tersebut secara menyeluruh.

Pertama, apakah benar siaran langsung dilakukan pada jam kerja dan menggunakan waktu kedinasan untuk kepentingan pribadi.

Kedua, apakah percakapan mengenai fee memiliki hubungan dengan tugas, pekerjaan, atau kewenangan yang dimiliki IYP sebagai aparatur pemerintah.

Kedua hal tersebut menjadi penting karena hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan tingkat pelanggaran dan jenis sanksi yang dapat diberikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.