Tribunlampung.co.id, Jakarta - Masa depan karier jajaran pimpinan TNI dan Polri di tingkat daerah dipastikan sangat bergantung pada keberhasilan mereka dalam menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ).
Baca juga: Hadapi Musim Kemarau, Kota Metro Siagakan Personel dan Armada Antisipasi Karhutla
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, menegaskan bahwa sanksi pencopotan jabatan bagi Kapolda hingga Pangdam yang gagal mengatasi karhutla masih berlaku penuh.
Ketegangan aturan main tersebut menindaklanjuti instruksi tegas yang pertama kali digulirkan sejak kepemimpinan nasional era Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015 dan 2019.
Kebijakan tegas ini sengaja dipertahankan demi memastikan seluruh jajaran komando di daerah bergerak cepat melakukan pencegahan dini sebelum bencana asap meluas.
Djamari mengaku secara konsisten menggembleng kesiapan para komandan kewilayahan tiap kali melakukan kunjungan kerja ke berbagai provinsi rawan bencana kebakaran.
Mantan pejabat militer tersebut mengingatkan agar seluruh Kapolda, Danrem, hingga Kapolres tidak main-main dalam mengawal penanganan karhutla di wilayah hukum masing-masing.
Pertaruhan karier kepemimpinan daerah ini dipandang sebagai barometer utama efektivitas kerja serta loyalitas prajurit dan aparat dalam melindungi masyarakat.
Sanksi tegas penonaktifan jabatan diyakini menjadi pemicu utama agar penanganan titik api (hotspot) tidak meluas hingga memicu krisis kabut asap antarnegara.
"Saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan karhutla tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan," tegas Menko Polkam Djamari Chaniago di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (20/8/2026), dilansir kompas.com.
Pengetatan sanksi ini berakar dari pengalaman pahit krisis karhutla hebat pada 2015 yang sempat melumpuhkan sektor ekonomi dan kesehatan secara nasional.
Kala itu, polusi asap tebal tak hanya mencemari langit dalam negeri, tetapi juga merembet hingga mengganggu aktivitas negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Pemerintah terus memastikan sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah tetap solid dalam melakukan patroli pencegahan serta penindakan hukum bagi para pelaku pembakaran.