POSBELITUNG.CO – Sekitar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) dapat bersiap mengambil bansos beras 30 kilogram (Kg) di Kopdes Merah Putih.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebanyak 997.200 ton beras untuk disalurkan kepada 33.244.408 KPM.
Sesuai rencana, penyaluran bansos disalurkan menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setiap penerima akan memperoleh 30 kilogram beras yang merupakan alokasi untuk Juli, Agustus dan September 2026, dan akan disalurkan sekaligus.
Baca juga: Sosok Winda Lorenza Gowasa Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah Mantan Mertua Ternyata Saksi KPK
Untuk mempermudah proses penyaluran, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan surat penugasan resmi kepada Perum Bulog sejak 30 Juli 2026.
Penyaluran bantuan beras untuk tiga bulan alokasi ini dapat dicairkan sekaligus dalam satu kali pengiriman.
Guna mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengambil bantuan, pemerintah membuka peluang pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih sebagai lokasi titik penyaluran.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai 17 Agustus 2026 mendatang.
"Bantuan pangan beras ini merupakan salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, serta membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga," ujar Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan resmi, Minggu (2/8/2026).
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan penyaluran bantuan pangan tahap kedua akan dilakukan serentak bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Terungkap Sosok Pemutilasi Kunaefi di Depok, Ini Motif dan Kronologinya, Diduga Penyuka Sesama Jenis
Menurut dia, momentum tersebut dipilih sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Bapanas agar kehadiran pemerintah semakin dirasakan masyarakat.
"Penyaluran bantuan pangan akan dilaksanakan pada Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di seluruh wilayah. Momennya sangat baik dan tepat," kata Rachmi.
Selain melalui jaringan Perum Bulog, Bapanas juga membuka peluang pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai titik penyaluran apabila memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai dan lokasinya dekat dengan penerima bantuan.
Bapanas memastikan penetapan penerima bantuan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru yang telah diperbarui Badan Pusat Statistik (BPS) pada 10 Juli 2026.
Jumlah penerima bantuan pada tahap kedua tetap sama seperti tahap pertama, yakni sebanyak 33.244.408 KPM. Rachmi juga meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Bulog di masing-masing wilayah agar proses distribusi berjalan lancar.
"Kami berharap penyaluran bantuan pangan tahap ini bisa mencapai 100 persen," ujarnya.
Cara Cek Penerima Bantuan Beras 30 Kg Agustus 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman maupun aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
1. Cek melalui website Cek Bansos
Ikuti langkah-langkah berikut:
Sistem akan menampilkan nama penerima, status bansos, serta informasi desil DTSEN.
2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos
Selain website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
Caranya sebagai berikut:
Informasi mengenai nama penerima, desil, serta status berbagai bantuan sosial akan ditampilkan.
Cara dan Prosedur Pengambilan Bansos
Bagi warga yang telah menerima surat undangan, pengambilan bantuan beras 10 kg dapat dilakukan dengan alur sebagai berikut:
Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg
Masyarakat yang berhak menerima bantuan wajib memenuhi kriteria dan melengkapi syarat dokumen berikut:
Panduan Jika Penerima Berhalangan Hadir
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi penerima manfaat yang berhalangan hadir secara langsung, seperti warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, atau yang sedang sakit.
Pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. Perwakilan tersebut wajib membawa:
(Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)