Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh memburu pemasok 142 unit cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen.
Pemasok tersebut berinisial RK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengatakan, bahwa RK diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus yang diungkap pada 25 Juli 2026 lalu.
“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.
Petugas berupaya menghentikan kendaraan dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.
Namun, para pelaku memaksa menerobos barikade. Kendaraan pelaku kemudian menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh.
Untuk menghentikan laju kendaraan dan mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat dan petugas, tim mengambil tindakan tegas dan terukur.
Baca juga: Gugur Saat Hadang Pelaku Narkoba di Bireuen, Pratu Galuh Diganjar Penghargaan Kapolda Aceh
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31), yang merupakan oknum anggota Polri.
Di dalam kendaraan yang dikemudikan RF juga terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan atau Mister X.
Ketiganya berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar.
Kapolda mengungkap, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 pada Kamis (30/7/2026), barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari RK (DPO) dengan harga Rp850 ribu/pcs, kemudian menjualnya kepada T (DPO) dengan harga Rp 1 juta/ pcs. Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu/ pcs,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Kapolda, RF akan dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)