Pemerintah Ubah Status Driver Ojol Jadi UMKM, Bagaimana Nasib THR dan Bonus Ini Kata Menteri Maman
ahmadshalsamalkhaponda August 10, 2026 08:42 PM

Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro dalam kebijakan ekosistem transportasi digital.

Perubahan status tersebut membuat hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikator tetap ditempatkan dalam skema kemitraan, bukan hubungan kerja formal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, di Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

“Kalau itu kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan itu kan sifatnya kan fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM,” ujarnya.

Adapun persoalan tunjangan hari raya atau THR dan bonus nantinya akan diatur melalui perjanjian kemitraan.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat fleksibel dan bergantung pada kesepakatan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.

Pemerintah akan menjalankan fungsi mediasi melalui Kementerian UMKM apabila muncul persoalan dalam hubungan kemitraan tersebut.

Maman menyebut keputusan menjadikan ojol sebagai pelaku usaha mikro telah diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas pengemudi.

Ia mengaku telah bertemu sekitar 20 asosiasi maupun komunitas ojol untuk mendengar aspirasi mengenai status mereka.

Menurut Maman, mayoritas pengemudi disebut menginginkan status sebagai pelaku usaha mikro karena dinilai dapat membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM.

Status tersebut juga diharapkan memberikan fleksibilitas waktu, akses terhadap insentif UMKM, serta peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain.

Namun, perubahan status ini membuat THR dan bonus tidak otomatis menjadi hak seperti yang berlaku dalam hubungan kerja formal.

Di sisi lain, pengemudi tetap menanggung sejumlah biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan, sementara aktivitas mereka berlangsung dalam sistem aplikasi.

Sementara itu, pemerintah menargetkan penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol rampung sebelum Hari Kemerdekaan ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan rangkaian rapat koordinasi bersama DPR RI untuk membahas regulasi tersebut telah selesai.

"Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga," katanya.

Dengan demikian, pemerintah kini tinggal menyelesaikan proses finalisasi dan administrasi Perpres tersebut.

Prasetyo berharap penyempurnaan regulasi dapat diselesaikan sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurutnya, tahapan yang tersisa saat ini lebih berkaitan dengan proses administrasi pemerintahan.

Pemerintah pun terus memastikan seluruh proses berjalan agar Perpres Ojol dapat segera disempurnakan sesuai target yang telah ditetapkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.