Perpres Tata Kelola Timah Tunggu Penomoran, Bambang Sebut Berlaku Selama Satu Tahun
Asmadi Pandapotan Siregar August 10, 2026 09:35 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kepastian hukum terkait tata kelola pertimahan dan diskresi penyerapan bijih timah masyarakat oleh PT Timah Tbk mulai menemui titik terang.

Peraturan Presiden (Perpres) yang dipersiapkan sebagai payung hukum operasional penyerapan timah masyarakat disebut telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia. Regulasi tersebut kini disebut tinggal menunggu proses administrasi penomoran di Kementerian Sekretariat Negara.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat ditemui Posbelitung.co usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) di Golden Harvest, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Senin (10/8/2026).

Bambang mengatakan, dirinya telah mengonfirmasi perkembangan regulasi tersebut kepada Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Terkait dengan Perpres, saya tadi baru saja bertanya kepada Wamen ESDM. Tadi disampaikan oleh beliau bahwa ini sudah diketahui dan diproses oleh Mensesneg," ujar Bambang, Senin (10/8/2026). 

"Jadi, kabarnya sudah ditandatangani oleh Presiden dan menunggu proses penomoran, sehingga kemudian bisa secara aktif dipergunakan nanti sebagai landasan operasional PT Timah di dalam bekerja di Pulau Belitung," tambahnya.

Tidak Boleh Timbul Masalah Baru

Kendati Perpres tersebut disiapkan sebagai bentuk diskresi, Bambang menekankan bahwa penerapannya di lapangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Untuk menghindari celah hukum di tingkat bawah, seperti praktik pemurnian di meja goyang yang selama ini dinilai masih belum jelas regulasinya, perlu dirumuskan kriteria serta petunjuk teknis operasional yang jelas.

Baca juga: BPH Migas dan Komisi XII DPR RI Kenalkan Aplikasi XStar untuk Permudah Akses BBM Subsidi di Beltim

Bambang menyebutkan, dirinya telah berkoordinasi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, serta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. 

Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyusun kriteria batas-batas diskresi penyerapan timah agar tidak menimbulkan celah pidana baru di kemudian hari.

"Itu yang kami bahas juga dengan Dirtipidter Bareskrim Polri dan juga Bapak Kapolda, bahwa hal seperti ini harus disusun dulu kriterianya. Jadi Perpres itu kan landasan operasionalnya ada, landasan operasional dari Perpres itu kriteria," tegasnya.

Bambang telah meminta jajaran direksi PT Timah, untuk duduk bersama aparat penegak hukum guna mengunci kriteria diskresi tersebut.

"Saya sudah berkomunikasi kepada PT Timah, baik kepada Dirut PT Timah dan beberapa direkturnya, terkait dengan landasan operasional, kriterianya tolong disusun dulu bersama dengan aparat hukum, di antaranya Kepolisian. Jangan sampai kemudian kita menyelesaikan masalah dengan menciptakan masalah baru," ucapnya.

Menurut keterangannya, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung memberikan penekanan tegas bahwa bijih timah dari hasil perusakan lingkungan tetap dilarang keras masuk ke dalam rantai pasok PT Timah Tbk.

"Batasan-batasannya disampaikan oleh Bapak Kapolda adalah, 'Pak Bambang, ini kita tidak ingin timah ilegal dari daerah hutan lindung. Kita tidak ingin timah dari daerah hutan bakau masuk ke PT Timah.' Oh iya, saya setuju, gak boleh ini terjadi. Daerah DAS, daerah aliran sungai, jangan," jelasnya. 

Dalam proses perumusan, dikatakan Bambang, komunikasi telah berjalan melalui rapat hingga sarana video conference antara Bareskrim Polri, Polda Babel, serta Kepala Biro Hukum PT Timah Tbk.

Hanya Berlaku Satu Tahun

Di samping itu, Bambang mengingatkan bahwa Perpres Tata Kelola Timah ini pada dasarnya memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni satu tahun.

Masa berlaku ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh PT Timah Tbk untuk membenahi seluruh aspek administrasi dan teknis pertambangan yang selama ini menjadi ganjalan.

Satu di antara pekerjaan rumah PT Timah, kata Bambang, adalah melengkapi data geologi melalui kegiatan eksplorasi di wilayah konsesinya.

Pembenahan data cadangan geologi ini menjadi kunci utama agar proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah Tbk ke depan dapat berjalan mulus sesuai regulasi UU Minerba tanpa bergantung pada regulasi khusus.

"Kita tahu bahwa dalam Perpres ini ada batasan waktu yaitu hanya 1 tahun saja. Dan selama 1 tahun ini kita berharap semua yang menjadi kekurangan itu bisa dibenahi, bisa diperbaiki, dan dioptimalisasi oleh PT Timah," ungkapnya.

Dari perbaikan data geologi yang berjalan beriringan dengan Perpres, diharapkan pada awal 2027 atau paling cepat akhir 2026, diharapkan kepastian RKAB PT Timah Tbk sudah rampung. 

Terakhir, Bambang mengimbau seluruh masyarakat penambang di Belitung Timur maupun Bangka Belitung pada umumnya agar tetap tenang dan menahan diri selama proses penggondokan regulasi ini berlangsung.

"Pertama, saya menyampaikan bahwa terkait dengan kegiatan pertambangan, masyarakat harap menahan diri. Landasan operasional ini lagi diselesaikan yaitu Perpres. Kemudian PT Timah juga kami harapkan data geologinya ini segera dilengkapi," tutupnya. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.