Kronologi Pengungkapan 1,3 Ton Ketamin di MV King Sun, Dipantau Bea Cukai 3 Bulan
Dewi Haryati August 10, 2026 11:07 PM

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapal MV King Sun ternyata telah menjadi target pemantauan Bea Cukai selama tiga bulan sebelum diamankan di perairan Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pemantauan terhadap kapal berbendera Tanzania itu bermula dari informasi intelijen lintas negara yang diterima Bea Cukai pada Mei 2026.

Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC mendapat informasi dari Thailand terkait dugaan pengangkutan narkotika menggunakan MV King Sun.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Dalam pemantauan pada Mei 2026, MV King Sun disebut sempat menggagalkan rencana pengangkutan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Meski rencana tersebut tidak terlaksana, observasi terhadap kapal tetap dilanjutkan oleh tim gabungan.

Pemantauan kembali menunjukkan pergerakan MV King Sun pada Juli 2026.

Saat itu, kapal tersebut bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang dinilai memiliki potensi tinggi untuk pengangkutan narkotika.

Kecurigaan terhadap kapal tersebut kemudian semakin menguat pada awal Agustus 2026.

DJBC kembali menerima informasi lintas negara dari Polri mengenai dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama.

Rangkaian informasi tersebut kemudian dianalisis dan menjadi dasar koordinasi operasi bersama.

DJBC bersama BNN RI, Polri dan TNI AL selanjutnya menyiapkan langkah penindakan terhadap MV King Sun.

Hingga pada Kamis (6/8/2026), KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 mengamankan MV King Sun.

Kapal tersebut diamankan di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

MV King Sun bersama seluruh awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan turut melibatkan Tim Anjing Pelacak atau K-9 Bea Cukai Batam untuk menyisir bagian kapal.

Pada Jumat (7/8/2026), petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut.

Petugas kemudian menemukan kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal.

Di dalamnya ditemukan bungkusan plastik dan karung berisi kemasan teh China.

Total terdapat 65 karung dengan sekitar 1.300 bungkus yang kemudian diuji oleh petugas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang tersebut positif mengandung ketamin dengan berat mencapai sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton.

Selain mengamankan barang bukti, petugas turut mengamankan delapan ABK MV King Sun.

Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Plt Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil proses intelijen yang dilakukan selama berbulan-bulan.

"Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik," ujar Erwin, dalam siaran persnya dikutip pada Senin (10/8/2026).

Saat ini, proses hukum terhadap delapan ABK tersebut masih berjalan.

Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan ketamin tersebut.

DJBC bersama BNN RI, Polri dan TNI AL menyatakan koordinasi lintas instansi dan lintas negara akan terus diperkuat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai distribusi dan peredaran narkotika melalui wilayah Indonesia. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.