TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - RSUD dr H Jusuf SK Tarakan, Kalimantan Utara terus membenahi alur pelayanan bagi masyarakat. Dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di rumah sakit tersebut pada Senin (10/8/2026), manajemen memaparkan panduan lengkap berobat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari alur rujukan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga verifikasi identitas menggunakan sidik jari saat tiba di rumah sakit.
Berikut adalah panduan lengkap alur berobat JKN di RSUD dr H Jusuf SK agar proses pelayanan berjalan lancar dan teratur:
Langkah awal bagi peserta JKN yang membutuhkan penanganan medis tingkat lanjut adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, seperti puskesmas atau klinik terdekat. Pasien tidak bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa adanya rujukan resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr H Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Aziz B, menegaskan pentingnya mematuhi alur rujukan berjenjang ini.
"Jadi kunjungi puskesmas atau klinik FKTP terlebih dahulu untuk pemeriksaan awal. Tanpa ada rujukan dari puskesmas atau FKTP, tidak akan bisa sampai ke sini," jelas dr. Budy.
Selain itu, pasien diimbau menggunakan surat rujukan sesuai dengan indikasi medisnya. Rujukan untuk pelayanan poliklinik tidak bisa dialihkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), kecuali jika pasien mengalami kondisi darurat.
"Kalau rujukannya ke poli, tetap harus ke poli. Kalau rujukannya ke IGD, berarti untuk kondisi gawat darurat," katanya.
Baca juga: RSUD Jusuf SK Tarakan Berlakukan Aturan Baru: Pasien Wajib Daftar via Mobile JKN Sebelum Berobat
Setelah mengantongi surat rujukan dari FKTP, pasien wajib mendaftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN sebelum berangkat ke rumah sakit.
Pendaftaran online ini penting untuk memastikan kepastian kuota dan jam pelayanan, terutama bagi warga yang datang dari luar daerah seperti Kabupaten Nunukan.
"Jadi kita kan pakai Mobile JKN sekarang. Pendaftaran secara online. Jadi pasien itu harus mendaftar pakai online. Kalau dia datang manual, nggak bisa. Karena BPJS juga membatasi kuotanya," terang dr. Budy.
Ia juga menambahkan pendaftaran online membantu pasien merencanakan keberangkatan dengan matang.
"Kapan aku berangkat dari Nunukan? Kapan aku berobat ke Jusuf SK? Oh, besok. Jadi jangan datang tiba-tiba. Aku sakit, aku mau ke poli ini, poli ini. Nggak bisa. Karena ada aturan," jelasnya.
Pasien juga diminta datang sesuai dengan estimasi jam pelayanan yang tertera pada aplikasi Mobile JKN, mengingat jadwal pelayanan poliklinik bervariasi karena dokter harus melakukan visite pasien rawat inap atau tindakan medis terlebih dahulu.
"Jadi Bapak-Ibu jangan datang terlalu awal. Harus melalui Mobile JKN dan dilihat jamnya, jam berapa kunjungannya," ujar dr. Budy.
Bagi pasien yang disarankan dokter untuk melakukan pemeriksaan ulang (kontrol), proses pendaftaran jadwal berikutnya sebaiknya segera dilakukan begitu pemeriksaan hari itu selesai. Hal ini penting karena sistem BPJS Kesehatan mewajibkan ketepatan tanggal kontrol.
"Jadi kalau dia pulang, kalau pulang nih habis pura obat sini, kontrol, langsung daftar. Sesuai dengan tanggal kontrolnya," kata dr. Budy.
"Karena kalau tanggal kontrolnya nggak sesuai, BPJS nggak boleh. Aduh, saya disuruh kembali tanggal 1. Kembali tanggal 1, jangan kembali tanggal 2 atau 30," tambahnya.
Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, pasien wajib melakukan penjadwalan ulang (reschedule) sesuai mekanisme yang tersedia di aplikasi.
Setibanya di rumah sakit, pasien yang telah mendaftar melalui Mobile JKN wajib melakukan proses check-in di Anjungan Pasien Mandiri (APM).
Pada tahap ini, sistem akan melakukan verifikasi identitas pasien melalui pemindaian sidik jari.
"Kalau pasien sudah daftar Mobile JKN kan perlu sidik jari. Nah, di situ lah dia sidik jarinya," terang dr. Budy.
Sistem sidik jari ini diterapkan untuk memastikan bahwa pasien yang hadir benar-benar peserta resmi yang terdaftar, sekaligus memperkuat transparansi dalam administrasi pelayanan.
"Makanya dipakailah sekarang sistem sidik jari. Jadi rumah sakit tidak bisa membohongi BPJS. Klaimnya besar-besaran," tegasnya.
Setelah proses check-in dan verifikasi sidik jari berhasil, petugas akan memverifikasi kepesertaan dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat administrasi pelayanan.
Manajemen RSUD dr H Jusuf SK menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan adil dan transparan berdasarkan nomor urut pendaftaran. Tidak ada praktik menyela antrean atau perlakuan khusus bagi pihak tertentu.
"Tidak bisa diselipkan. Kalau memang sudah masuk antrean, ya harus sesuai antrean," tegas dr. Budy.
"Sesama teman sejawat, sesama dokter yang ada di rumah sakit saja tidak bisa membuat apa-apa. Apalagi kalau kita yang ada di rumah sakit sekarang," lanjutnya.
Melalui penerapan alur pelayanan terintegrasi ini, RSUD dr H Jusuf SK berharap masyarakat semakin memahami bahwa sistem pendaftaran online, pembatasan kuota, dan verifikasi digital diterapkan demi menjaga kerapian pelayanan serta kenyamanan pasien saat berobat.
(*)