Nasib Dua Pamen Polda Sumbar Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan
Rezi Azwar August 10, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua perwira menengah (Pamen) Polda Sumatera Barat tidak menjalani proses sanksi etik di tingkat Polda Sumbar usai tersandung perkara berbeda, yakni kasus penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual.

Salah satunya adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani, yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil bernama Bill Irzano (23) pada Jumat (7/8/2026) lalu.

Sedangkan satu lagi juga menyeret Pamen dengan inisial AKBP F. Usai kasus tersebut, ia dimutasi ke Mabes Polri.

Untuk kasus dugaan penganiayaan, perkara tersebut berakhir damai melalui penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga: Dimutasi ke Yanma Polri, Proses Etik AKBP F Terduga Pelaku Pelecehan Polwan Dilanjutkan di Jakarta

Kasus Penganiayaan Berakhir Damai dan Laporan Dicabut

Setelah tercapai perdamaian, Bill Irzano mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya telah dibuat.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dalam sesi konferensi pers mengatakan pencabutan laporan tersebut turut berdampak pada proses penegakan kode etik terhadap Kombes Pol Teddy Fanani.

"Jadi laporannya dicabut, untuk itu proses etik juga dihentikan. Tapi tindakan yang bersangkutan akan tetap menjadi catatan," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Kendati proses hukum dan penegakan etik terhadap Teddy Fanani dihentikan, Solihin lalu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Ia mengatakan Polda Sumbar sejak awal tetap berkomitmen menangani setiap personel yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Rekam Jejak Fizlan Setiawan: Berawal dari Ajudan Pj Wali Kota, Kini Jabat Kadis Perdagangan Padang

Dugaan Pelecehan Polwan: Sidang Etik AKBP F Dilimpahkan ke Mabes Polri

Sementara itu, Pamen Polda Sumbar AKBP F, juga tidak lagi menjalani penanganan perkara etik di tingkat Polda Sumbar.

AKBP F tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Polwan.

Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, seiring mutasi AKBP F ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Terkait sidang etik nantinya akan berlangsung di Jakarta, di penempatan baru," jelasnya.

Untuk diketahui, AKBP F sebelumnya dijadwalkan menjabat sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar).

Akan tetapi, pelantikan tersebut batal dilakukan usai tersandung kasus dugaan pelecehan.

"Jabatan Kabiddokkes Polda Sumbar tidak diserahterimakan kepada AKBP F," pungkasnya.

Pembatalan pelantikan itu menjadi konsekuensi dari dugaan pelanggaran yang tengah membelitnya.

Baca juga: MUI Sumbar Dukung Larangan Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval HUT RI, Dorong Perda ABS-SBK

Selain itu, Solihin menyebut proses penanganan perkara masih dapat berkembang.

Namun apabila ditemukan fakta atau bukti baru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar siap menindaklanjutinya berdasarkan hasil gelar perkara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.