Bigmo Usai Dicecar 40 Pertanyaan: Sangat Kapok
Rifqy Alief Abiyya August 11, 2026 12:30 AM

Liputan6.com, Jakarta - YouTuber Muhammad Jannah atau dikenal sebagai Bigmo memenuhi undangan klarifikasi Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten live streaming.

Bigmo menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Usai diperiksa, dia mengaku kapok atas tindakan yang dilakukan dalam live streaming tersebut.

"Sangat kapok, sangat kapok," kata Bigmo kepada wartawan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Bigmo juga meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan beberapa waktu lalu. Dia berjanji mengevaluasi konten-kontennya dan membuat materi yang lebih positif serta bermanfaat bagi masyarakat.

"Ya pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya, dan ke depannya cuman konten dengan niat yang lebih lurus, dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa," ujarnya.

Dicecar 40 Pertanyaan

Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan kliennya dicecar sekitar 40 pertanyaan dalam pemeriksaan. Bigmo juga telah menyampaikan kronologi terkait live streaming tersebut dan menyerahkan sejumlah bukti kepada penyelidik.

"Tadi Mo (Bigmo) telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya, dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," kata Sangun.

 

Bigmo Mengaku Salah

Sangun menegaskan Bigmo akan kooperatif dan tidak bersikap defensif dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, Bigmo juga telah mengakui kesalahan terkait live streaming tersebut.

"Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Sangun menyebut peristiwa tersebut terjadi secara spontan. Dia menilai Bigmo tidak memiliki niat melakukan tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak.

Sangun meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana. Sebab, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Jadi kami kembalikan lagi kepada penyelidik. Nantinya apabila memang ini diyakini oleh teman-teman penyelidik merupakan perbuatan pidana dan akan naik ke status penyidikan, kami juga pasti akan terus kooperatif," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.