Dua Pemuda Warujayeng Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk, Belasan Gram Sabu dan Timbangan Buktinya
Dyan Rekohadi August 11, 2026 12:04 AM

 

SURYA.CO.ID, NGANJUK -  Sepak terjang dua pengedar narkotika di Kabupaten Nganjuk akhirnya terhenti setelah tim Satresnarkoba Polres Nganjuk menggerebek markas persembunyian mereka dan mengamankan belasan gram barang haram siap edar.

Petugas bergerak cepat menyergap para pelaku tanpa perlawanan sebelum paket barang haram itu sempat disebarkan ke para pelanggan.

Penangkapan ini menjadi sinyal tegas kepolisian dalam mengikis habis jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Nganjuk.

Kedua pelaku kini terancam hukuman berat akibat perbuatan nekad mereka yang merusak masa depan generasi muda.

Baca juga: Residivis Asal Nganjuk Bobol Gedung SPPG di Mojosari Mojokerto, Gasak Aset Rp 80 Juta

 

Penggerebekan Dua Pengedar di Rumah Persembunyian

Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk dua tersangka pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita nyaris 11 gram sabu siap edar.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan kasus ini.

Dua tersangka yang diamankan, yakni SI (38), dan AR (31), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"Dua tersangla diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng," katanya, Senin (10/8/2026).

Baca juga: SMPN 2 Kunir Lumajang Dibobol Maling, 6 Laptop Hingga Kamera Senilai Puluhan Juta Raib

 

Penyitaan Barang Bukti Sabu dan Timbangan Digital

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, saat mengamankan tersangka, pihaknya turut melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto total 10,93 gram, dua bandel plastik klip ukuran kecil, satu bandel bungkus plastik, dan tiga potongan plastik pembungkus warna kuning.

Kemudian, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan Jaringan dan Jerat Hukum

"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat," jelasnya.

Atas perbuatannya, SI dan AR dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.