Tribunlampung.co.id, Mesuji - Motif penolakan ajakan rujuk menjadi pemicu utama aksi nekat Abu Rahman (35) yang tega menembak mantan istrinya, Yanti (36), hingga tewas di kawasan Pasar Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Senin (10/8/2026) pagi.
Baca juga: Tolak Rujuk, Wanita di Mesuji Lampung Ditembak Mantan Suami
Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 06.00 WIB tersebut menggemparkan warga setempat lantaran pelaku membuntuti korban sebelum melepaskan tembakan mematikan.
Usai melancarkan aksinya di tempat umum, pria asal Desa Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mesuji kini tengah menerjunkan tim untuk memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri usai peristiwa penembakan tersebut.
Latar belakang tragedi ini bermula sehari sebelumnya saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk meminta kembali membina rumah tangga namun mendapat penolakan keras.
Merasa sakit hati lantaran niatnya ditolak, pelaku sempat mengancam akan membakar rumah orang tua korban menggunakan senjata api yang dibawanya.
Korban yang merasa tertekan sempat menuruti keinginan pelaku untuk pergi ke rumahnya, sebelum akhirnya memutuskan pulang secara diam-diam pada pagi hari.
Saat korban berjalan di area pasar menuju rumah orang tuanya, pelaku membuntutinya dari belakang lalu mengarahkan tembakan tepat ke tubuh korban hingga roboh tak bernyawa.
"Peristiwa tragis tersebut terjadi di area Pasar Desa Wiralaga I, Senin (10/8/2026) sekira pukul 06.00 WIB," tegas Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus, Senin (10/8/2026).
Suasana di lokasi penembakan semakin memilukan saat anak kandung korban mendapati ibunya sudah tergeletak tidak bernyawa di tengah area pasar.
Jenazah korban telah dievakuasi oleh petugas bersama warga setempat ke Puskesmas Wiralaga I untuk menjalani penanganan medis serta identifikasi awal.
Pihak Polres Mesuji mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan Abu Rahman guna mempercepat proses penangkapan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )