TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT DNR Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Lembaga antirasuah ini memanggil Rudy untuk hadir menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/8/2026) besok.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal baru tersebut kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Budi menyampaikan bahwa pihak Rudy Tanoe sendiri yang mengajukan tanggal pengganti tersebut.
"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada tanggal 11 Agustus 2026. KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya," kata Budi.
Tim kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, sebelumnya membantah kabar yang menarasikan kliennya sengaja mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Menang Praperadilan, KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Bansos Rudy Tanoe
Ricky menjelaskan bahwa kliennya tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis (6/8/2026) pekan lalu karena jadwalnya berbenturan dengan agenda check up kesehatan.
Ricky menceritakan bahwa timnya baru menerima surat panggilan dari KPK pada Selasa (4/8/2026) sore.
Merespons situasi tersebut, tim kuasa hukum langsung mendatangi Gedung KPK pada Rabu (5/8/2026) pagi untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan dan mengusulkan jadwal baru agar proses hukum tetap berjalan lancar.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya.
Baca juga: Status Tersangka Rudy Tanoe Sah, KPK Tegaskan Keseriusannya Usut Kasus Korupsi Bansos Beras
Lebih lanjut, Ricky meminta publik agar tidak mengartikan ketidakhadiran kliennya kemarin sebagai upaya menghindari proses hukum.
Ia memastikan pihak Rudy Tanoesoedibjo siap mengikuti secara penuh agenda pemeriksaan besok.
Sebelumnya, KPK mengultimatum Rudy Tanoesoedibjo agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan hukum.
Budi Prasetyo menilai ketidakhadiran saksi sangat menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Budi meminta pihak-pihak terkait tidak mencari-cari alasan untuk menunda proses penyelesaian perkara.
Penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Rudy Tanoe untuk melengkapi berkas dan menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Budi juga memastikan penyidik siap mengambil langkah hukum tegas, termasuk mempertimbangkan opsi jemput paksa, apabila saksi kembali mangkir.
KPK sejauh ini telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka bersama mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto dan Direktur Utama PT DNR Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.
KPK juga menjerat PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.
Skandal ini bermula saat Kementerian Sosial memberikan kontrak distribusi bansos senilai Rp 335 miliar kepada perusahaan afiliasi Rudy.
KPK menemukan fakta bahwa Perum Bulog sebenarnya menawarkan harga penyaluran yang jauh lebih murah, yakni hanya Rp 113 miliar untuk volume pekerjaan yang sama di 15 provinsi.
Selisih harga kontrak yang mencolok ini menguntungkan pihak swasta secara sepihak dan menggerogoti keuangan negara hingga mencapai Rp 221 miliar, di mana PT DNR Logistik meraup keuntungan lebih dari Rp 108 miliar dari proyek tersebut.