TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keluarga Dewi Sartika Sitinjak memilih menempuh jalur hukum setelah perempuan berusia 24 tahun itu meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Awal Bros Botania, Batam, Senin (10/8/2026).
Jenazah Dewi rencananya dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi sebelum dipulangkan ke kampung halaman keluarga di Pulau Samosir, Sumatera Utara.
Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga sebelumnya melaporkan dugaan kelalaian medis dalam penanganan Dewi ke Polresta Barelang.
Kuasa hukum keluarga, Jendris Sihombing, mengatakan pihak keluarga sepakat menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum.
"Kesepakatan daripada pihak keluarga, keluarga Dewi Sartika ini bersepakat untuk menyerahkan ini ke proses hukum," ujar Jendris.
Menurut Jendris, keluarga menduga terdapat sejumlah kejanggalan selama Dewi menjalani perawatan setelah operasi ambeien.
Salah satunya terjadi saat keluarga membesuk Dewi di ruang ICU sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (8/8/2026).
Jendris mengatakan keluarga mendapat izin masuk dari dokter yang berjaga. Namun, di dalam ruangan, keluarga disebut melihat ventilator dalam kondisi terbuka dengan selang yang terputus.
Temuan tersebut kemudian dipertanyakan kepada dokter dan perawat yang bertugas. Namun, menurut Jendris, keluarga belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.
"Yang kami lihat ventilator itu terbuka, selangnya terputus. Ketika kami tanyakan kepada dokter dan perawat, tidak ada jawaban," kata Jendris.
Keluarga kemudian mempertanyakan kondisi Dewi saat itu. Jendris juga menyebut keluarga menduga Dewi telah meninggal pada Sabtu, meski hal tersebut masih merupakan dugaan pihak keluarga.
Dugaan itu dikaitkan dengan perbedaan tanggal pada surat serah terima yang diterima keluarga.
Menurut Jendris, surat yang awalnya diterima keluarga tercatat bertanggal 8 Agustus 2026, tetapi kemudian disebut berubah menjadi 10 Agustus 2026. Keluarga mengaku masih menyimpan salinan surat bertanggal 8 Agustus tersebut.
Selain itu, keluarga mempertanyakan akses terhadap rekam medis Dewi. Mereka mengaku telah meminta salinan rekam medis, tetapi belum mendapatkannya.
Jendris mengatakan rumah sakit juga belum memberikan surat penolakan resmi atas permintaan tersebut.
"Ada dokter yang bilang, 'Jika keluarga ingin surat itu, kami akan diskusikan dulu dengan pihak rumah sakit'," katanya.
Karena belum mendapatkan penjelasan lengkap mengenai penyebab kematian, keluarga memilih menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak berwenang melalui proses hukum dan autopsi.
Tribun Batam telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak RS Awal Bros Botania pada Senin sore. Namun, petugas keamanan menyampaikan manajemen belum dapat memberikan wawancara.
Konfirmasi juga dilakukan melalui pesan dan telepon WhatsApp, tetapi belum mendapat respons.
Baca juga: Tinggal Hitungan Bulan Menuju Wisuda, Mimpi Dewi Sartika Jadi Sarjana Tidak Tak Terwujud
Sementara itu, berdasarkan surat kematian yang diterima keluarga, Dewi Sartika Sitinjak dinyatakan meninggal sekitar pukul 14.29 WIB.
Sebelumnya, manajemen RS Awal Bros Botania telah memberikan keterangan melalui rilis resmi yang ditandatangani Direktur RS Awal Bros Botania, dr. Retno Kusumo, MARS.
Dalam rilis tersebut, rumah sakit menyatakan Dewi mendapatkan tindakan medis sesuai keluhan penyakit saat pertama kali berobat.
Manajemen juga menyatakan pemeriksaan, tindakan medis, pemantauan, dan penanganan telah dilakukan sesuai kondisi klinis pasien.
Rumah sakit menyebut pasien dan keluarga telah mendapatkan penjelasan serta memberikan persetujuan tindakan medis atau informed consent sebelum tindakan dilakukan.
Manajemen mengimbau semua pihak tidak menarik kesimpulan mengenai adanya kesalahan atau kelalaian medis sebelum seluruh fakta medis dan hasil evaluasi dari pihak yang kompeten diperoleh secara lengkap.
RS Awal Bros Botania juga menyatakan komitmennya memberikan pelayanan terbaik serta berkomunikasi dengan keluarga pasien sesuai ketentuan yang berlaku. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)