Masih Kutip Uang ke Wisatawan, Polres Karo Tangkap Tiga Pelaku Pungli di Sidebuk-debuk
Truly Okto Hasudungan Purba August 11, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aktivitas ke jalur masuk objek wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, di Kabupaten Karo, kembali memanas, Sabtu (8/8) malam. Diketahui, aksi protes warga ini terkait adanya sejumlah orang yang ditangkap tim Polres Karo karena diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) kepada wisatawan.

Dijelaskan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, pihaknya menangkap sejumlah orang itu setelah mendapat laporan adanya aksi Pungli yang kembali berjalan di kawasan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Dirinya menjelaskan, pihaknya akhirnya menangkap sejumlah orang itu pada Sabtu (8/8) kemarin sekira pukul 18.00 WIB. “Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar Pebriandi, Senin (10/8).

Dirinya menjelaskan, di lokasi pihaknya mendapatkan keterangan dari sejumlah wisatawan termasuk korban berinisial AEG dan rekan-rekannya, mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut. Dari kesaksian korban, selanjutnya Tim Cobra Satreskrim langsung mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP, seluruhnya warga Desa Doulu.

"Kita juga turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga hasil pengutipan dari pengunjung. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak terbukti melakukan pungli sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, yakni AFT (19), warga Desa Doulu, yang diamankan pada Minggu (9/8) kemarin. Dijelaskan Pebriandi, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lebih lanjut, Pebriandi menjelaskan setelah pihaknya menangkap tiga pelaku pungli, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.

“Atas kejadian tersebut, Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan,” jelasnya. 

Baca juga: Kapolrestabes Medan Dipastikan Hadir RDP ke Komisi III DPR RI Soal Kematian Winda Lorenza Gowasa

Sudah Normal

KAPOLRES Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, saat ini akses menuju kawasan pemandian air panas sudah dapat dilalui secara normal oleh masyarakat dan wisatawan. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah munculnya Pungli baru, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi. Pos tersebut melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar maupun tindakan yang menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo," katanya

“Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tambah Pebriandi.

Ia juga mengimbau kepada wisatawan, agar tidak takut berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Karo dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya praktik pungli atau tindakan premanisme. “Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” pungkasnya. (mns/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.