Soroti Kematian Yurizal, IDI Beber Akar Masalah dan Solusi agar Pasien BPJS Tak Lagi Didiskriminasi
Doan Pardede August 11, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menilai persoalan pembiayaan dan sistem pembayaran menjadi salah satu masalah utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Menurutnya, pembenahan sistem tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap pasien berdasarkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Slamet saat menanggapi kasus Yurizal Tri Chaerawan yang sebelumnya mengunggah keluhan di media sosial pada 22 Juli 2026.

Dalam unggahannya, Yurizal mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan ketika menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Sosok Dokter di Samarinda yang Viral Tulis Komentar Tak Etis ke Yurizal, Dinonaktifkan Sementara

Keluhan tersebut kemudian viral dan memicu perbincangan luas di media sosial.

Di tengah ramainya pembahasan, Yurizal justru mendapat sejumlah komentar bernada nirempati dari warganet.

Sebagian komentar tersebut disebut berasal dari akun yang diduga milik tenaga kesehatan.

Isi komentar dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Yurizal kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Kabar tersebut kembali memicu sorotan publik, terutama terkait etika dan empati tenaga kesehatan dalam berinteraksi dengan pasien, termasuk di ruang digital.

Meski demikian, penyebab meninggalnya Yurizal tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan terkait pelayanan yang sebelumnya ia sampaikan.

IDI Soroti Pembiayaan dan Sistem Pembayaran

Slamet mengatakan persoalan pembiayaan dan sistem pembayaran dalam pelayanan kesehatan perlu segera dibenahi.

Ia juga mendorong pemerintah memberikan dukungan pembiayaan melalui subsidi agar sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih baik.

“Masalah utamanya adalah pembiayaan dan sistem pembayarannya, itu harus diselesaikan. Pembiayaan pemerintah harus memberikan subsidi, hitungan IDI sekitar Rp50 sampai Rp70 triliun. Sistem pembiayaannya harus dihitung lagi, sistemnya,” ucap Slamet dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com Solo dalam program Kacamata Hukum, Senin (10/8/2026).

Menurut Slamet, sistem pembiayaan, termasuk penggunaan paket Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs), perlu dievaluasi.

Evaluasi tersebut dinilai penting agar sistem pembayaran layanan kesehatan tidak menimbulkan perlakuan berbeda antara pasien BPJS dan pasien umum.

Slamet menegaskan pelayanan kesehatan harus mengedepankan prinsip kemanusiaan dan tidak membedakan pasien berdasarkan kemampuan membayar.

“Saya kira Nakes itu adalah cerminan dari sistem pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia, yang utamanya adalah JKN atau BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Dugaan Komentar Nirempati Nakes Diinvestigasi

Kasus Yurizal juga menyeret persoalan etika tenaga kesehatan di media sosial.

Sebelumnya, terdapat 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terdeteksi memberikan komentar yang dinilai nirempati terhadap Yurizal. Mayoritas di antaranya disebut berprofesi sebagai dokter.

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi melakukan investigasi untuk menentukan apakah tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran etik, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme disiplin profesi.

Sanksi tersebut dapat berkaitan dengan penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR), dengan masa penonaktifan sesuai putusan Majelis Disiplin Profesi.

Proses tersebut penting untuk memastikan dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan reaksi publik di media sosial.

DPR Minta Sistem Pelayanan dan Etika Dievaluasi

Kasus tersebut juga mendapat perhatian anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Rommy Romaya.

Asep mengingatkan tenaga kesehatan agar berhati-hati dalam menyampaikan komentar di media sosial, terutama ketika membahas isu pelayanan kesehatan dan kondisi pasien.

Baca juga: Update Kisah Yurizal Viral: Nasib Dokter RSUD IA Moeis Samarinda yang Komentar Bacot Nih Pasien

Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang besar karena profesi tersebut berkaitan langsung dengan nilai kemanusiaan.

“Meskipun di media sosial, para nakes harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang,” ujar Asep, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan tenaga kesehatan harus menjaga sikap profesional, baik ketika memberikan pelayanan secara langsung maupun saat berinteraksi di ruang digital.

Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya juga diminta menjaga tutur kata serta menghindari komentar yang dapat merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarga pasien.

Menurut Asep, sumpah atau janji profesi bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesi.

“Sumpah atau janji profesi bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang harus dipegang teguh sepanjang hayat,” ujar Asep.

Ia menambahkan, pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi.

DPR Dorong Evaluasi Tata Kelola Pelayanan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kasus Yurizal harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Menurut Edy, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh. Keterbatasan ruang rawat inap dapat terjadi di rumah sakit mana pun, tetapi kondisi tersebut tidak boleh membuat pasien kehilangan kepastian pelayanan.

“Kasus ini harus dilihat secara utuh. Kita tentu berduka atas meninggalnya pasien. Namun yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya dipelajari secara objektif agar menjadi pembelajaran nasional dan tidak terulang di tempat lain,” ujar Edy.

Jika ruang rawat inap tidak tersedia, kata dia, sistem harus segera mencari solusi melalui mekanisme rujukan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan.

Edy sebelumnya juga mendorong perubahan sistem rujukan kesehatan agar lebih berbasis kompetensi rumah sakit.

Menurutnya, pola tersebut dapat membantu mempercepat penanganan pasien sekaligus meningkatkan efisiensi biaya pelayanan kesehatan.

Terkait komentar sejumlah tenaga kesehatan di media sosial, Edy mengingatkan agar persoalan tersebut dilihat secara proporsional.

Ia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh tenaga kesehatan akibat perilaku sejumlah individu.

“Kita tidak boleh hanya menuntut tenaga kesehatan untuk selalu kuat, tetapi membiarkan sistem kerja mereka terus berada dalam tekanan. Lingkungan kerja yang sehat akan melahirkan pelayanan yang lebih profesional, lebih empatik, dan lebih berkualitas,” ujar Edy.

Meski demikian, ia menegaskan profesi kesehatan dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Karena itu, komunikasi tenaga kesehatan di ruang publik, termasuk media sosial, tetap harus mencerminkan profesionalisme.

Persoalan ini menunjukkan bahwa pembenahan pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dilakukan pada sisi perilaku tenaga kesehatan.

Perbaikan sistem pembiayaan, mekanisme pembayaran, ketersediaan ruang perawatan, sistem rujukan, serta penguatan etika profesi juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang adil dan manusiawi.

Dengan evaluasi menyeluruh tersebut, kasus Yurizal diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan pasien JKN maupun pasien umum mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan kemampuan membayar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.