Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas hingga 520 Hektare, PHDI Bali Imbau Umat Hindu Tunda Tirta Yatra
Putu Dewi Adi Damayanthi August 11, 2026 07:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus meluas. 

Hingga Minggu 9 Agustus 2026, luas kawasan yang terbakar diperkirakan mencapai 520 hektare. 

Api yang semula muncul di wilayah Blok Bantengan kini telah merambat ke sejumlah kawasan lain, termasuk wilayah Probolinggo dan Penanjakan, Pasuruan.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan mengatakan, kebakaran menghanguskan sejumlah jenis vegetasi khas kawasan pegunungan.

Baca juga: Kebakaran Bromo Meluas, PHDI Bali Imbau Umat Hindu Tunda Tirta Yatra hingga Kondisi Normal

“Prakiraan luas lahan yang terbakar total sekitar 520 hektare. Vegetasi yang terdampak antara lain cemara gunung, mentigen, akasia, dan semak belukar,” kata Sadono, Senin 10 Agustus 2026.

Meluasnya kebakaran berdampak langsung terhadap aktivitas wisata di kawasan TNBTS. 

Balai Besar TNBTS menutup seluruh akses masuk menuju kawasan wisata hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Penutupan diberlakukan di sejumlah pintu masuk, yakni Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Pos Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang. 

“Penutupan mulai diberlakukan sejak Sabtu (8 Agustus 2026) sekitar pukul 22.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sadono seperti dilansir Surya.co.id.

Dengan penutupan tersebut, wisatawan untuk sementara tidak dapat memasuki kawasan TNBTS melalui seluruh akses resmi yang terdampak. 

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak mengimbau umat Hindu di Bali untuk menunda rencana Tirta Yatra ke Bromo. 

“Kalau misalnya umat Hindu di Bali ada yang mau ke sana, kami imbau agar ditunda dulu sampai kondisi benar-benar normal,” kata Kenak, Senin 10 Agustus 2026.

Meskipun Pura Poten tak terdampak, ia mengajak umat Hindu untuk mematuhi aturan dari pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. 

Apalagi semua pintu ke kawasan tersebut telah ditutup. Kenak pun berharap agar kebakaran tersebut bisa segera teratasi dan api lekas padam.

Selain untuk keselamatan, penundaan juga dilakukan agar tak mengganggu aktivitas petugas yang melakukan proses pemadaman. 

Kenak pun mengaku dalam waktu dekat berencana bersembahyang ke Bromo. 

“Karena ada karya di Solo, rencananya langsung ke Bromo. Tapi karena kondisi seperti itu saya tunda dulu,” paparnya.

Sementara itu, perluasan area kebakaran membuat penanganan dilakukan secara lintas wilayah. 

Petugas gabungan dari berbagai unsur masih dikerahkan untuk mengendalikan api. Penanganan dilanjutkan melalui operasi darat dan udara.

Untuk operasi udara, tiga helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disiapkan melakukan water bombing. 

Hingga Senin, total air yang telah digunakan dalam operasi pemboman air tersebut mencapai 144.800 liter.

Dari jalur darat, petugas membuat sekat bakar untuk menghambat pergerakan api. 

Pembasahan juga dilakukan terhadap sisa bara yang masih dapat dijangkau. 

Proses tersebut melibatkan mobil tangki milik TNBTS, BPBD Provinsi Jawa Timur, serta BPBD Kabupaten Malang. 

“Untuk area yang masuk wilayah Kabupaten Malang, sudah tidak ada bara api. Namun, bara api masih terpantau di wilayah Probolinggo dan Penanjakan Pasuruan,” jelas Sadono.

Kebakaran kawasan TNBTS mulai terdeteksi pada Senin 3 Agustus 2026. Titik api pertama kali muncul di wilayah Blok Bantengan. 

Api kemudian membakar vegetasi berupa cemara gunung, mentigen, akasia, dan semak belukar.

Kondisi vegetasi serta medan kawasan pegunungan menjadi tantangan dalam proses pemadaman. Karena itu, penanganan dilakukan secara simultan melalui jalur darat dan udara. 

Hingga Senin 10 Agustus 2026, petugas gabungan masih melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan untuk mencegah bara kembali memicu kebakaran.

Sementara itu, akses wisata tetap ditutup sampai kondisi kawasan dinyatakan aman dan ada keputusan lebih lanjut dari Balai Besar TNBTS.

Akses Wisata Ditutup

Sebelumnya, seperti dilansir Surya.co.id, kebakaran hutan yang terus meluas di kawasan Kaldera Bromo membuat Balai Besar TNBTS menutup seluruh akses wisata Gunung Bromo mulai Sabtu (8/8) malam. 

Penutupan dilakukan demi pemadaman dan keselamatan wisatawan. 

Penutupan berlaku mulai Sabtu 8 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan. 

Kebijakan ini diambil untuk mendukung proses pemadaman kebakaran sekaligus menjamin keselamatan wisatawan dan pelaku wisata di kawasan TNBTS. 

Dari informasi yang diterima pada pukul 22.00 WIB, lokasi kebakaran semakin meluas ke arah bukit B29 atau tepatnya Pusung Ledok Bedor Kabupaten Lumajang. 

Kencangnya angin juga membuat kobaran api merembet ke daerah Watugede hingga Jemplang di Kabupaten Malang.

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Balai Besar TNBTS, kebakaran hutan di area Kaldera Bromo disebut semakin meluas sehingga diperlukan langkah pembatasan aktivitas di kawasan wisata.

Selama masa penutupan, seluruh pintu masuk menuju kawasan wisata Bromo tidak dapat digunakan untuk kunjungan. 

Penutupan mencakup pintu masuk Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.

Langkah penutupan total ini menunjukkan besarnya perhatian pengelola kawasan terhadap upaya pengendalian kebakaran yang saat ini berlangsung. 

Selain memberikan ruang bagi petugas untuk fokus melakukan pemadaman, penutupan juga dimaksudkan untuk menghindari risiko terhadap wisatawan yang beraktivitas di sekitar lokasi terdampak.

Bagi wisatawan yang telah membeli tiket secara daring untuk jadwal kunjungan selama masa penutupan, Balai Besar TNBTS memastikan hak pengunjung tetap diperhatikan. 

“Pengunjung diberikan pilihan untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) maupun pengembalian dana (refund) melalui admin aplikasi booking online TNBTS dengan melengkapi formulir yang telah disediakan," tulis pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha. (sup/ali)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.