Aturan Baru ATR/BPN, Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari
Evan Saputra August 11, 2026 08:03 AM

BANGKAPOS.COM - Mengakhiri ketidakpastian layanan pertanahan yang kerap dikeluhkan publik, Kementerian ATR/BPN menetapkan tenggat waktu baru untuk proses balik nama sertifikat tanah.

Lewat reformasi birokrasi ini, seluruh proses dari validasi pajak daerah hingga penerbitan di kantor BPN ditargetkan rampung serentak.

​Kebijakan ini akan diluncurkan secara bertahap di 15 kota mulai 17 Agustus 2026.

Berikut uraian rincian pembagian waktu pengurusan akta, validasi BPHTB, serta penjelasan resmi dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mempunyai kekuatan hukum kuat.

Dokumen ini memuat data fisik dan yuridis mengenai suatu bidang tanah serta identitas pemegang haknya

Kementerian ATR/BPN resmi memangkas birokrasi pengurusan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari tuntas. 

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Reformasi birokrasi ini diambil untuk mengakhiri ketidakpastian layanan pertanahan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.

Pemangkasan waktu tersebut dimulai secara ketat dari tahap awal, yakni validasi pembayaran pajak daerah.

Nusron menjelaskan, proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan kini dipercepat secara drastis.

"Karena itu Bapak-bapak sekalian, rezim peralihan hak dimulai dari pembayaran BPHTB. Karena itu pembayaran BPHTB kita akan selesaikan dalam waktu 3 hari. Saat ini berdasarkan benchmarking masih antara 20 sampai 40 hari. Karena itu kita peras menjadi 3 hari," papar Nusron Wahid.

Untuk menjamin target tiga hari itu tercapai, pemerintah menerbitkan surat edaran bersama yang memberlakukan prinsip fiktif positif.

Jika dalam batas waktu tersebut petugas Dinas Pendapatan Daerah belum menyelesaikan verifikasi, maka permohonan wajib pajak otomatis dinyatakan setuju.

Setelah urusan pajak daerah rampung, tahapan selanjutnya dalam pengurusan akta dan pemrosesan dokumen di internal BPN juga dibatasi tenggat waktunya.

"Kemudian dilanjutkan setelah itu adalah akta jual beli, maksimal pembuatan akta 2 hari dan kemudian proses di internal BPN maksimal 5 hari sehingga tuntas dalam waktu 10 hari," terangnya.

Sebagai informasi, perombakan kepastian durasi balik nama sertifikat ini akan segera diimplementasikan.

Kementerian ATR/BPN menjadwalkan kick-off pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari ini secara serentak di 15 kota tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026 mendatang.

(Tribunnews/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.