Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 saat ini sedang dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), bersama dengan badan anggaran (Banggar) DPRD NTB.
Dalam pembahasan tersebut dilakukan penyesuaian kembali, terhadap target pendapatan dan target belanja yang sudah disusun dalam APBD murni 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Abul Chair mengatakan terjadi perubahan pada beberapa postur belanja daerah, karena adanya potensi pendapatan yang tidak sesuai dengan yang direncanakan pada APBD murni.
"Ketika rencana pendapatan tidak sesuai dengan yang direncanakan semula, maka rencana belanja harus disesuaikan," kata Abul, Senin (10/8/2026)
Salah satu postur pendapatan yang belum terealisasi saat ini yaitu dana bagi hasil (DBH) kurang salur yang tidak sesuai dengan asumsi yang diperhitungkan sebelumnya.
Baca juga: Gubernur NTB Tegaskan APBD Harus Jadi Instrumen Kesejahteraan Masyarakat
Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2025 menetapkan rincian kurang bayar tahun 2024. Dalam aturan tersebut jumlah DBH kurang bayar sebesar Rp616 miliar.
Pemprov NTB sebelumnya menargetkan DBH kurang bayar ini sebesar 50 persen atau Rp300 miliar. Namun perkembangannya Pemprov NTB mendapatkan informasi bahwa yang akan dibayarkan hanya Rp13,3 miliar.
Abul mengatakan dengan adanya beberapa postur pendapatan yang direncanakan tidak sesuai target, maka ada beberapa pekerjaan proyek fisik akan dilakukan penyesuaian kembali.
"Bukan kita tidak melaksanakan, artinya yang seharusnya kita kerjakan 10 (proyek), kita kerjakan delapan saja dulu tetapi tetap mengacu pada visi-misi Gubernur," kata Abul.
Pemprov NTB memastikan seluruh proyek yang akan dilaksanakan ini harus bermuara pada kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan urgensi manfaat dan pendanaan yang ada.
(*)