2 Tahun Sembunyi Usai Bunuh Paramitha, Alber Dibekuk di Kalumpang Mamuju
Ilham Mulyawan August 11, 2026 08:45 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku pembunuhan Paramitha Titania Angelica (28) ditangkap personel Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo, dibantu personel Polresta Mamuju.

Pelaku bernama Alber alias Latu  (37), ditangkap usai buron selama dua tahun usai membunuh Paramitha pada 2024 lalu.

Baca juga: Lirik Lagu Ketulusan Cintaku, Tentang Perasaan yang Tak Lagi Terbalas

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Taurus Mulai Panen Rezeki, Scorpio Malah Makin Gacor!

Korban merupakan perempuan asal Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Ia dibunuh pelaku saat menumpangi mobil pelaku menuju Morowali, Sulawesi Tengah.

Paramitha dilaporkan hilang sejak Juli 2024.

Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo berangkat menuju Sulawesi Barat pada Selasa (4/8/2026).

Penangkapan dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wajo Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fahrul.

Delapan personel terlibat dalam penangkapan.

Tim juga mendapat bantuan atau dukungan personel Resmob Polres Luwu Timur, Polresta Mamuju, dan Polres Morowali.

"Betul, ada delapan personel yang melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami juga dibackup Unit Resmob Polres Luwu Timur, Polresta Mamuju, dan Polres Morowali," ujar Fahrul saat ditemui Tribun-Timur.com di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).

Alber ditangkap di rumah keluarganya di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Terlebih dahulu kami koordinasi dengan Polres setempat. Kemudian mendapat lokasi pelaku dan tidak lama melakukan penangkapan. Di lokasi pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Fahrul.

Setelah ditangkap, Alber dibawa ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju.

Polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan, Alber mengakui perbuatannya.

Ia juga menunjukkan lokasi tempat korban dibuang.

Jasd korban dibuang pelaku di sekitar Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Lokasi tersebut berada di jalur Seba-Seba.

Tim melakukan pencarian di sebuah jurang.

Setelah sekitar satu jam mencari, polisi menemukan jasad korban.

Korban ditemukan dalam kondisi tinggal tengkorak.

Tengkorak tersebut terbungkus hammock dan karung.

"Kedalaman sekitar 50 meter. Dari situ personel menemukan korban (tengkorak) terbungkus dalam hammock dan karung," jelas Fahrul.

Polisi kemudian mengevakuasi sisa jasad korban.

Pada Minggu (9/8/2026), tim Resmob Satreskrim Polres Wajo tiba di Mapolres Wajo sekitar pukul 07.00 Wita.

Sisa jasad korban dan pelaku turut dibawa ke Wajo.

Sekitar pukul 08.00 Wita, polisi melakukan identifikasi terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng.

Keluarga korban turut hadir dalam proses identifikasi.

Keluarga mengenali sejumlah tanda pada korban.

Salah satunya kawat gigi yang masih terpasang pada tengkorak.

Keluarga juga mengenali dua cincin emas yang ditemukan bersama korban.

Pakaian yang digunakan korban juga dikenali oleh keluarga.

Kapolres Wajo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Douglas Mahendrajaya mengungkap kronologi kasus tersebut.

Merasa sakit Hati

Korban awalnya berangkat menuju Kabupaten Morowali menggunakan mobil penumpang atau travel.

Mobil itu dikemudikan Alber.

Keduanya berangkat dari kediaman korban pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam perjalanan, terjadi percakapan antara korban dan pelaku.

Menurut keterangan Alber kepada polisi, korban sempat mengucapkan perkataan yang membuatnya tersinggung.

"Na bohongika ini sopir, jelek saya lihat," kata korban saat menelepon orang tuanya, berdasarkan keterangan Alber kepada polisi.

Perkataan korban diduga membuat pelaku sakit hati.

Sesaat sebelum tiba di Morowali, Alber kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Douglas, Alber memukul bagian belakang leher korban menggunakan kunci roda mobil.

"Bagian leher belakang korban dioukul pelaku menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali," lanjutnya.

Setelah korban meninggal, Alber membungkus jasad korban.

Jasad dibungkus menggunakan karung beras dan hammock.

Korban kemudian dibuang ke dalam jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.

Harta Korban Diambil

Pelaku Alber juga mengambil sejumlah barang milik Paramitha.

Barang tersebut berupa dua unit telepon seluler.

Pelaku juga mengambil dompet korban yang berisi dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), masing-masing dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Total saldo dalam kedua rekening tersebut disebut sekitar Rp62 juta.

Alber kini telah diamankan di Mapolres Wajo.

Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Polres Morowali, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.