Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berkedok pengiriman paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, serta menangkap seorang tersangka berinisial RS (32).

​Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Cempaka Putih.

​"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (31/7) telah mengamankan tersangka dengan inisial RS di daerah Cempaka Putih dengan barang bukti berupa tujuh paket yang berisi sabu dengan berat bruto 31,48 gram," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

​Ia menjelaskan, petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target berada di depan sebuah rumah makan. Saat diamankan, RS sedang membawa sejumlah paket yang dicurigai berisi narkotika.

"​Dari pemeriksaan awal terhadap paket bawaan tersangka, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram," kata Agus.

Tersangka ​RS mengaku kepada petugas bahwa paket-paket sabu tersebut diambil dari tempat tinggalnya di kawasan Jakarta Utara. "Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar kos tersangka," ucapnya.

​Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan paket sabu yang dikemas dalam berbagai wadah dan siap edar, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, lakban bertuliskan "Fragile", beberapa tas kertas (paper bag), serta kantong kain yang digunakan untuk menyamarkan paket.

"​Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Agus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.