TRIBUNBATAM.id - Kabar duka menyelimuti warga Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Candra Waskito (25), pemilik Konter Royal Phone, ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz hitam miliknya yang terparkir di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Kamis (6/8/2026) sore.
Penemuan jenazah ini menjadi titik terang dari dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar usaha korban.
Di mata warga sekitar, almarhum dikenal sebagai pribadi yang ramah, sopan, dan dermawan.
Candra terbiasa menyisihkan sebagian keuntungan usahanya untuk bersedekah kepada lansia, anak-anak, serta rutin membagikan takjil setiap hari Jumat.
Sekretaris Desa Wirogomo, Slamet Sunar, mengonfirmasi bahwa Candra merupakan warga asli Desa Wirogomo, Kecamatan Banyubiru.
Menurutnya, korban kerap membagi waktunya antara rumah dan tempat usahanya.
"Mas Candra asli warga sini. Dia setiap kerja pulangnya dua hari sekali."
"Kadang nginep di konter, kadang nginep di rumah sendiri (di Ambarawa). Beli rumah di situ, baru direhab," jelas Sunar.
Pihak desa mengetahui kabar duka ini melalui media sosial sebelum akhirnya almarhum dimakamkan di TPU Lemahabang, Dusun Seseh, Desa Wirogomo, pada Jumat (7/8/2026) pagi.
Baca juga: Bos Konter HP Dirampok dan Dibunuh, Korban Tewas Usai Kepalanya Dipukul Pakai Palu
Kronologi Ditemukannya Konter Berantakan
Peristiwa tragis ini terungkap usai tempat usaha korban di Ambarawa ditemukan dalam kondisi acak-acakan.
Kapolsek Ambarawa, AKP Ririh Widiastuti, menjelaskan bahwa kecurigaan berawal dari penuturan dua karyawan konter, M Danu (21) dan M Fahmi (19).
"Peristiwa bermula ketika dua karyawan konter M Danu (21) dan M Fahmi (19) pulang dari Salatiga sekira pukul 02.30 dan bermaksud kembali ke konter."
"Saat itu, mereka sempat mengetuk pintu, namun tidak ada respons dari dalam sehingga keduanya memutuskan pulang ke rumah masing-masing," terang AKP Ririh.
Sekira pukul 14.00 WIB, Danu kembali untuk bekerja tetapi pintu masih terkunci rapat.
Curiga dengan situasi tersebut, Danu mengintip lewat celah pintu dan melihat isi ruangan sudah berantakan.
Ia lantas mendobrak pintu belakang dan mendapati tempat kerja mereka telah diacak-acak sebelum melapor ke Polsek Ambarawa.
Nilai kerugian hingga kini masih diinventarisasi oleh penyidik.
Motif Pelaku
Pencarian keberadaan Candra yang menghilang sejak dini hari berbuah pahit saat jasadnya ditemukan di dalam mobil miliknya di wilayah Grobogan.
Polres Semarang langsung berkoordinasi dengan Polres Grobogan untuk melakukan olah TKP, identifikasi korban, serta mengumpulkan barang bukti.
Candra ternyata dibunuh oleh dua pelaku yang kini sudah diringkus pihak kepolisian.
Kedua pelaku, yakni Taufik Ilham (25) dan Didit Panggih Pamulihan (20), kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Taufik merupakan karyawan swasta asal Desa Kebundowo, Kecamatan Banyubiru, yang juga dikenal sebagai teman korban.
Sementara Didit adalah seorang mahasiswa yang berdomisili di Perumahan Green Ambarawa, Kelurahan Pojoksari.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam membekuk para pelaku usai melancarkan aksinya pada Kamis (6/8/2026) dini hari.
"Kami sudah menangkap terduga pelaku," kata Bodia, Jumat (7/8/2026) malam.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, membeberkan bahwa aksi keji ini bukan dipicu oleh dendam pribadi.
"Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu motif ekonomi," kata Heru, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat bukti percakapan pesan singkat di ponsel kedua pelaku, Taufik dan Didit.
Usai menganiaya korban hingga tewas, para pelaku menggasak sejumlah unit ponsel dan menjualnya dengan hasil perolehan sekitar Rp9 juta.
Atas perbuatannya, Taufik dan Didit dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain.
Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(TribunBatam.id)