BANGKAPOS.COM - Tarif listrik PLN yang berlaku pada pekan 10-16 Agustus 2026 masih berada pada level yang sama.
Pemerintah belum melakukan perubahan terhadap tarif listrik untuk pelanggan PLN, baik kelompok pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Dengan demikian, besaran tarif listrik yang digunakan sepanjang pekan ini masih mengacu pada tarif dasar listrik Triwulan III 2026.
Keputusan mempertahankan tarif tersebut dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kemampuan belanja masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi kegiatan usaha dan mendukung stabilitas perekonomian.
Baca juga: 11 Agustus 2026 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Hip Hop hingga Mountain Day Jepang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa tarif listrik kuartal III 2026 diputuskan tetap.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil pada Selasa (30/6/2026).
Tarif listrik Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan
Untuk pelanggan nonsubsidi, penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Dalam proses evaluasi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro yang dapat memengaruhi besaran tarif.
Beberapa indikator tersebut meliputi:
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Tingkat inflasi.
Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk menentukan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi sejumlah indikator ekonomi selama periode Februari hingga April 2026.
Data yang menjadi dasar pertimbangan tersebut antara lain:
Kurs: Rp 16.959,32 per dollar AS.
ICP: 96,12 dollar AS per barrel.
Inflasi: 0,21 persen.
HBA: 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Perhitungan berdasarkan indikator ekonomi tersebut sebenarnya dapat menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III 2026.
Artinya, pelanggan PLN masih membayar listrik dengan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Daftar tarif listrik per kWh 10-16 Agustus 2026
Tarif listrik PLN berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaan kedua layanan tersebut terletak pada sistem pembayaran.
Pada pelanggan prabayar, listrik digunakan setelah pelanggan membeli token dengan nominal tertentu. Sementara pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan setelah pemakaian tercatat.
Meski mekanisme pembayarannya berbeda, besaran tarif per kWh tetap mengikuti golongan daya listrik masing-masing pelanggan.
Berikut tarif listrik yang berlaku pada 10-16 Agustus 2026:
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh.
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
3.500 VA-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik bisnis dan pemerintah
Untuk pelanggan bisnis serta instansi pemerintah, tarif yang berlaku adalah:
B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh.
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik pelanggan subsidi
Adapun tarif listrik untuk pelanggan yang masuk kelompok subsidi terdiri atas:
450 VA: Rp 415 per kWh.
900 VA subsidi: Rp 605 per kWh.
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh.
1.300 VA-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik PLN masih tetap pada pekan ini
Dengan keputusan pemerintah tersebut, tidak ada perubahan tarif listrik PLN untuk periode 10-16 Agustus 2026.
Besaran tarif per kWh di atas dapat menjadi acuan bagi pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah dalam memperkirakan biaya pemakaian listrik sesuai dengan golongan daya masing-masing.
Pelanggan juga perlu memperhatikan bahwa jumlah pembayaran listrik secara keseluruhan tidak hanya bergantung pada tarif per kWh, tetapi juga pada besarnya konsumsi listrik selama periode penggunaan.
(Bangkapos.com/Kompas.com)