Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Dapur SPPG Dilaporkan ke Polres Kediri Kota, Korban Rugi Rp400 Juta
faridmukarrom August 11, 2026 11:45 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait jual beli titik calon dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan ke Polres Kediri Kota, Senin (10/8/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga yang mengaku mengalami kerugian materiil setelah berinvestasi dalam pembangunan dapur SPPG yang hingga kini belum terealisasi sesuai harapan.

Kuasa hukum korban mengatakan dirinya bersama kliennya mendatangi Polres Kediri Kota untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu oknum.

Menurutnya, oknum tersebut diduga menawarkan atau memperjualbelikan titik calon dapur SPPG kepada sejumlah pihak.

Dalam prosesnya, korban disebut diminta menyewa lahan dengan nilai yang dianggap tidak wajar dibanding harga sewa pada umumnya.

Berdasarkan perjanjian yang diterima korban, biaya sewa lahan ditetapkan sebesar Rp50 juta untuk jangka waktu tiga tahun.

Karena meyakini tawaran tersebut, korban kemudian menginvestasikan dana untuk membangun dapur SPPG. Hingga saat ini, pembangunan disebut telah menghabiskan biaya sekitar Rp400 juta meski belum selesai sepenuhnya.

“Kita terpaksa melakukan laporan resmi kepada Polres Kediri Kota terhadap dugaan tipu menipu dan penggelapan,” ujar kuasa hukum korban dalam keterangannya.

Baca juga: Pohon Beringin Alun-alun Kota Blitar Roboh Timpa Pemotor, Korban Dilarikan ke RS Aminah

Diduga Ada Korban Lain dalam Kasus Jual Beli Titik Dapur SPPG
Kuasa hukum korban menduga kliennya bukan satu-satunya pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.

Ia menyebut terdapat grup WhatsApp yang berisi sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dalam transaksi jual beli titik calon dapur SPPG.

Dugaan adanya korban lain menjadi salah satu alasan pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat ditangani secara lebih menyeluruh.

Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, korban dan kuasa hukumnya mengaku telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.

Namun hingga kini, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Menurut kuasa hukum, pihak terlapor sempat berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami korban. Akan tetapi, janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.

Korban Masih Membuka Ruang Mediasi

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyinggung sistem pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait mekanisme pembukaan titik dan pembangunan dapur SPPG.

Ia berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap sistem kemitraan yang berjalan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Meski laporan resmi telah diajukan ke Polres Kediri Kota, pihak korban mengaku masih membuka ruang mediasi dengan pihak terlapor apabila terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

TribunMataraman.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

(Dewi Larasati/Tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.