Janjian Tawuran Pakai Senjata Tajam di Media Sosial, 5 Pelajar SMA Ditangkap Polisi di Beji Depok
Irwan Wahyu Kintoko August 11, 2026 12:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polsek Beji bersama warga menggagalkan rencana tawuran berdarah yang melibatkan lima pelajar SMA di Beji, Kota Depok.

​Kelima remaja yang rata-rata masih berusia 16 tahun tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Beji untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan ini bermula dari laporan kewaspadaan warga pada Minggu (9/8/2026) dini hari.

Warga melihat gerombolan pemuda berboncengan tiga mengendarai motor dan dianggap mencurigakan.

Baca juga: Kesbangpol DKI Beberkan Penyebab Tawuran Terus Berulang, Media Sosial Jadi Salah Satu Pemicu

​"Ada dua TKP dari informasi warga, yakni gerombolan motor boncengan tiga yang membawa senjata tajam diduga akan tawuran," kata Kapolsek Beji, Kompol Antonius, didampingi Kanit Reskrim Iptu Waras dan Panit Reskrim Ipda Yanto, Selasa (11/8/2026). 

Tim gabungan bergerak cepat mengepung lokasi pertama di wilayah Kemiri Jaya dan menciduk tiga remaja, sebelum mengamankan dua remaja dari sekolah berbeda di kawasan Beji Timur.

"Kelompok pelaku sengaja janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran di titik penangkapan daerah Kemiri Jaya dan Beji Timur," ucap Antonius.

Polisi tidak akan pandang bulu dan siap menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar hukum.

Baca juga: Diduga Ikut Tawuran, Remaja di Cilincing Jakarta Utara Ditemukan Tewas Akibat Bacokan Senjata Tajam

​"Supaya para pelaku tawuran ini tidak melakukan perbuatan yang sama setelah dijerat hukum yang berlaku," tegasnya.

Dari hasil pendalaman Tim 3 Reskrim Polsek Beji, terungkap bahwa hanya dua dari lima remaja yang terbukti menguasai senjata tajam.

​"Tiga orang dijadikan saksi, sedangkan dua orang lagi usia masih 16 tahun diproses lanjut karena kedapatan ada pada dirinya satu unit bilah senjata tajam jenis parang," kata Waras.

​Untuk tiga pelajar yang berstatus sebagai saksi, polisi mengambil langkah pembinaan dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah masing-masing.

Baca juga: Tawuran Maut Kelompok Remaja di Cilincing Jakarta Utara, 1 Orang Tewas dan 2 Pelaku Diburu Polisi

"Untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, ketiga orang saksi ini membuat surat pernyataan diketahui masing-masing orang tua dan guru sekolah," lanjut Waras.

Sementara nasib berbeda harus dihadapi dua remaja yang terbukti membawa parang lantaran kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (m38)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.