Petakan Permasalahan Hukum di NTB, Kanwil Kemenkum Bersinergi dengan Sejumlah Instansi
Idham Khalid August 11, 2026 11:04 AM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat formulir permintaan data bulanan dalam rangka penyusunan Peta Permasalahan Hukum di Wilayah Tahun 2026, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB tersebut merupakan tindak lanjut program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memetakan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rapat melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Pengadilan Tinggi NTB, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, BPN Provinsi NTB, BNN NTB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.

Keterlibatan lintas instansi diperlukan agar data yang dihimpun dapat menggambarkan kondisi permasalahan hukum secara lebih komprehensif.

Dalam pembahasan, masing-masing instansi menyampaikan data permasalahan hukum sesuai dengan bidang tugasnya. Permasalahan yang teridentifikasi antara lain tindak pidana konvensional, narkotika, korupsi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, permasalahan pertanahan, tindak pidana terorisme, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga permasalahan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, termasuk pencegahan pemberangkatan, pemulangan, kekerasan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum NTB Gelar Fun Walk Bersama

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar dalam memahami persoalan hukum di daerah.

“Pemetaan permasalahan hukum harus didukung data yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi lintas instansi, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai permasalahan hukum di NTB sekaligus menentukan langkah penanganan yang lebih tepat,” ujarnya.

Melalui rapat tersebut, masing-masing instansi diminta melengkapi dan menyesuaikan data dengan instrumen yang telah disiapkan, termasuk melakukan pembaruan narasi serta koordinasi apabila terdapat data yang masih belum lengkap. Data yang dihimpun selanjutnya akan melalui proses inventarisasi, verifikasi, dan evaluasi sebelum digunakan sebagai bahan penyusunan Peta Permasalahan Hukum di Wilayah NTB.

Hasil pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi basis data yang sistematis mengenai berbagai permasalahan hukum di daerah sekaligus mendukung penyusunan data nasional oleh BPHN. Dengan tersedianya data yang terpadu, pemetaan permasalahan hukum diharapkan dapat mendukung pembinaan hukum di daerah yang lebih terarah dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.