Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah dimulai sejak sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang ini terlaksana pada 29 Mei-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama, Ketua BPUPKI dr Radijman Wedyodiningrat meminta anggotanya untuk memberi pandangan terkait dasar negara Indonesia yang akan merdeka. Dikutip dari Ensiklopedia Sejarah Indonesia (ESI) Kemdikbud, di antara para anggotanya ada tiga tokoh mengemukakan pendapat secara komprehensif. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno.
Sejarah Perumusan Pancasila
Pada 29 Mei 1945, Moh Yamin berpidato tentang konsep konsep dan bentuk negara. Kemudian pada 31 Mei 1945, Soepomo berpidato tentang konsep negara integralistik.
Pada 1 Juni 1014, Sukarno berpidato tentang dasar negara. Dalam momen ini ia mengusulkan tiga nama dasar negara yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Panitia kecil yang beranggotakan 8 orang kemudian dibentuk untuk menampung saran, usul, dan konsep dari anggota BPUPKI yang lain pada sidang 22 Juni 1945. Berdasarkan sidang ini, dibentuk lagi Panitia Sembilan yang bertugas mencari titik temu terkait agama dan negara, antara golongan agama dan golongan kebangsaan.
Hasil kesepakatan Panitia Sembilan terkait rancangan pembukaan hukum dasar negara kemudian disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan tersebut dilaporkan melalui sidang pleno BPUPKI.
Selanjutnya, 19 anggota Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) yang dibentuk dalam sidang pleno BPUPKI bertugas merumuskan UUD sekaligus pembukaannya. Puncak perumusan dasar negara Indonesia adalah dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dengan ditetapkannya UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Usulan Rumusan Dasar Negara dari Moh Yamin
Dalam pidato 29 Mei 1945, Moh Yamin menyampaikan lima asas dasar negara Indonesia secara lisan, yakni:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Moh Yamin juga menyampaikan usulan tertulis dasar negara, yaitu sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan Rumusan Dasar Negara dari Soepomo
Pada pidato 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan usulan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
- Persatuan (unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Usulan Rumusan Dasar Negara dari Sukarno
Sukarno mengusulkan rumusan dasar negara sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- International atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila pertama mendapat respons keberatan dari sebagian anggota BPUPKI dari timur karena rakyat Indonesia tidak hanya terdiri dari pemeluk agama Islam. Nantinya, sila pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila Pancasila Berdasarkan UUD 1945
Sidang PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, terdapat lima sila Pancasila yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian sejarah perumusan Pancasila sejak sidang BPUPKI pertama sampai penetapannya pada sidang PPKI.





