Sudah Diteken Prabowo, Perpres Tata Kelola Timah Tinggal Tunggu Nomor
Fitriadi August 11, 2026 11:20 AM

 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan sebagai landasan operasional tata kelola timah terkait pembelian bijih timah masyarakat dikabarkan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, Perpres itu disebut tinggal menunggu penomoran di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan informasi tersebut diperolehnya setelah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Terkait dengan Perpres, saya tadi baru saja bertanya kepada Wamen ESDM. Tadi disampaikan oleh beliau bahwa ini sudah diketahui dan diproses oleh Mensesneg," kata Bambang saat ditemui Posbelitung.co seusai Bimtek di Golden Harvest, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, setelah proses penomoran selesai, Perpres dapat digunakan sebagai landasan operasional PT Timah, khususnya untuk menyerap bijih timah masyarakat di Pulau Belitung.

"Jadi, kabarnya sudah ditandatangani oleh Presiden dan menunggu proses penomoran, sehingga kemudian bisa secara aktif dipergunakan nanti sebagai landasan operasional PT Timah di dalam bekerja di Pulau Belitung," ujarnya.

Namun, penerapan Perpres tidak boleh dilakukan tanpa batasan yang jelas. 
Bambang meminta PT Timah bersama aparat penegak hukum segera menyusun kriteria dan petunjuk teknis mengenai diskresi pembelian bijih timah masyarakat.

Koordinasi telah dilakukan dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah itu dinilai penting agar kebijakan yang dimaksudkan menyelesaikan persoalan tata niaga timah tidak justru membuka persoalan hukum baru.

"Saya sudah berkomunikasi kepada PT Timah, baik kepada Dirut PT Timah dan beberapa direkturnya, terkait dengan landasan operasional, kriterianya tolong disusun dulu bersama dengan aparat hukum, di antaranya Kepolisian. Jangan sampai kemudian kita menyelesaikan masalah dengan menciptakan masalah baru," katanya.

Batasan terhadap sumber bijih timah juga menjadi perhatian. Bambang menyebut Kapolda Babel menegaskan bijih yang berasal dari aktivitas perusakan lingkungan tidak boleh masuk ke rantai pasok PT Timah.

"Pak Bambang, ini kita tidak ingin timah ilegal dari daerah hutan lindung. Kita tidak ingin timah dari daerah hutan bakau masuk ke PT Timah," kata Bambang mengutip penegasan Kapolda Babel.

Ia menambahkan, bijih timah dari kawasan daerah aliran sungai (DAS) juga tidak boleh masuk dalam mekanisme penyerapan.

Pembahasan kriteria tersebut terus dilakukan melalui rapat dan video conference yang melibatkan Bareskrim Polri, Polda Babel, serta Biro Hukum PT Timah.

Berlaku Satu Tahun

Di sisi lain, Bambang mengingatkan Perpres tersebut hanya berlaku selama satu tahun.

Masa tersebut harus dimanfaatkan PT Timah untuk membenahi persoalan administrasi dan teknis pertambangan, termasuk melengkapi data geologi melalui eksplorasi di wilayah konsesi.

"Kita tahu bahwa dalam Perpres ini ada batasan waktu yaitu hanya 1 tahun saja. Dan selama 1 tahun ini kita berharap semua yang menjadi kekurangan itu bisa dibenahi, bisa diperbaiki, dan dioptimalisasi oleh PT Timah," ujarnya.

Perbaikan data geologi diharapkan menjadi dasar agar proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah dapat kembali berjalan sesuai ketentuan UU Minerba tanpa bergantung pada regulasi khusus. 

Bambang berharap kepastian RKAB dapat diperoleh paling cepat akhir 2026 atau awal 2027.

Ia juga meminta masyarakat penambang di Belitung Timur dan wilayah Bangka Belitung menahan diri selama proses penerbitan regulasi berlangsung.

"Pertama, saya menyampaikan bahwa terkait dengan kegiatan pertambangan, masyarakat harap menahan diri. Landasan operasional ini lagi diselesaikan yaitu Perpres. Kemudian PT Timah juga kami harapkan data geologinya ini segera dilengkapi," kata Bambang.

Sebelumnya, Bambang juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis menyusul keresahan akibat belum optimalnya penyerapan bijih timah masyarakat.

Ia meminta situasi tetap kondusif agar penyelesaian regulasi dapat berjalan dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terganggu.

Ia menegaskan, percepatan penerbitan Perpres dilakukan karena proses administrasi RKAB masih menjadi kendala.

Di saat yang sama, PT Timah didorong menyiapkan mekanisme operasional agar pembelian bijih timah masyarakat dapat segera berjalan setelah regulasi resmi berlaku.

"Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ujarnya. (z1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.