Jakarta (ANTARA) - Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah strategis memperkuat keberlanjutan dana haji melalui tata kelola investasi yang lebih optimal, akuntabel, dan tetap berlandaskan prinsip syariah, demikian Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia (UII), Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, salah satu fokus penting dalam revisi undang-undang adalah penguatan pengelolaan nilai manfaat dana haji. Meski demikian, upaya meningkatkan hasil investasi tidak boleh mengorbankan aspek kehati-hatian.
"Nilai manfaat memang harus dioptimalkan, tetapi jangan sampai BPKH tergoda pada instrumen investasi yang berisiko tinggi. Optimalisasi harus berjalan bersama mitigasi risiko," ujar Nur Kholis dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Ia mengingatkan pengalaman sejumlah dana pensiun yang mengalami kerugian besar akibat menempatkan dana pada instrumen berisiko tinggi. Karena itu, pengelolaan dana haji harus mengedepankan prinsip investasi yang aman dengan risiko yang terukur.
Secara teori, kata dia, memang tidak mudah menemukan instrumen investasi yang aman sekaligus memberikan keuntungan besar. Namun, peluang meningkatkan nilai manfaat tetap terbuka melalui diversifikasi portofolio investasi yang lebih baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, strategi investasi juga harus adaptif terhadap dinamika pasar, termasuk fluktuasi harga komoditas seperti emas yang dipengaruhi berbagai faktor global.
Ia berharap revisi UU secara tegas mengatur bahwa tujuan investasi dana haji adalah memperoleh nilai manfaat optimal dengan risiko yang terukur serta tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.
"Kalau prinsip itu ditegaskan dalam undang-undang, saya yakin pelaksana di lapangan juga akan bekerja lebih baik," katanya.
Ia memandang revisi UU juga perlu membuka ruang bagi BPKH untuk mengoptimalkan investasi pada ekosistem ekonomi haji dan umrah. Salah satu peluang yang dinilai prospektif adalah investasi riil di Arab Saudi, seperti kepemilikan atau kerja sama pengelolaan hotel di sekitar Masjidil Haram.
Menurutnya, hotel tidak hanya dimanfaatkan pada musim haji, tetapi juga sepanjang musim umrah sehingga berpotensi memberikan nilai manfaat yang berkelanjutan.
Selain sektor akomodasi, peluang investasi juga dapat dikembangkan pada layanan konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan yang mendukung kebutuhan jamaah Indonesia.
Nur Kholis menilai peluang tersebut semakin terbuka seiring kebijakan Visi 2030 Arab Saudi yang mendorong peningkatan jumlah jamaah haji dan umrah dari berbagai negara.
Karena itu, ia mengusulkan agar revisi UU turut memberikan mandat kepada BPKH untuk secara aktif mengeksplorasi berbagai peluang investasi yang halal guna meningkatkan nilai manfaat dana haji, dengan tetap berpegang pada prinsip syariah.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memandang revisi UU sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan pengelolaan keuangan haji di masa depan.
"Yang terpenting adalah bagaimana revisi ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji, serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi jutaan jemaah Indonesia," ujar Cucun.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, memperluas peluang investasi syariah yang berkualitas, memperkuat pengawasan dan tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji.
Hingga saat ini, dana keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji mencapai Rp 184,45 triliun per Juni 2026 atau meningkat dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencapai Rp 180,72 triliun.
BPKH juga mencatatkan peningkatan nilai manfaat dana haji. Hingga akhir 2025, peningkatan nilai manfaat dana haji mencapai Rp 12,09 triliun atau terus tumbuh signifikan sejak 2022.
Pertumbuhan serta tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah ini telah mengantarkan BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Anggota Dewan Pengawas BPKH M. Dawud Arif Khan menegaskan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan dana haji Indonesia.
Menurutnya, fleksibilitas investasi yang dimaksud bukan berarti membuka ruang bagi pengambilan risiko yang lebih tinggi, melainkan memberikan keleluasaan bagi BPKH untuk melakukan diversifikasi investasi pada instrumen syariah yang sehat, berkualitas, dan memiliki profil risiko yang terukur.
Dengan demikian, ketahanan dana haji dapat semakin kuat di tengah perubahan kondisi ekonomi global. Ia juga menekankan bahwa revisi UU akan semakin memperkuat posisi BPKH sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.





