TRIBUNWOW.COM - Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Purwaningtyas, menyatakan memberikan dukungan lahir dan batin kepada sang suami yang tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Eny menyampaikan dukungan tersebut saat ditemui wartawan menjelang sidang perdana Yaqut dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ia meminta doa agar keluarganya diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya pasti totally lahir batin ikhtiarnya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," kata Eny kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Eny juga mengatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim terhadap perkara yang menjerat suaminya.
Menurut Eny, setelah melakukan ikhtiar, keluarga akan menyerahkan hasilnya kepada Tuhan.
"Setelah ikhtiar kan memang kami diajarkan untuk tawakal ya," ujar Eny.
Eny berharap proses persidangan berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil.
Baca juga: Mobil Alphard Tumpangan KH Anwar Zahid Diseruduk Truk Trailer di Bojonegoro, Begini Kronologinya
"Mohon doanya, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," kata Eny.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Selasa (11/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tambahan kuota haji.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menguraikan konstruksi perkara, termasuk dugaan peran masing-masing terdakwa, proses terjadinya kesepakatan, serta dugaan kerugian keuangan negara.
Jaksa menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Uraian jaksa itu selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan dugaan adanya perubahan komposisi tambahan kuota haji menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.
Jaksa menduga perubahan tersebut memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada sejumlah perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Makassar Toraja dan Kesthuri.
Jaksa juga menguraikan dugaan adanya pungutan yang disebut sebagai "fee percepatan" kepada calon jemaah haji khusus.
Dalam uraian dakwaan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disebut menyerahkan sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Jaksa menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan keberangkatan jemaah haji khusus melalui skema yang disebut dalam dakwaan.
Seluruh uraian mengenai peran para terdakwa, aliran uang, dan kerugian negara masih menjadi materi perkara yang akan diuji dalam persidangan. (*)