Laporan Wartawan TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Fakta baru terungkap dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Handi (46), warga Cignanitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'rufi mengungkap, Handi diduga mengalami penganiayaan selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah ruko yang digunakan sebagai markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Penganiayaan tersebut terjadi di tiga kluster lokasi berbeda.
"Pertama di rumah yang kami jadikan tersangka juga pemiliknya, ada penganiayaan secara bersama-sama pada hari Kamis," kata Reza saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Kemudian, pada Jumat, Handi dibawa ke lokasi kedua berupa sebuah kosan. Di tempat tersebut, penganiayaan kembali terjadi.
Baca juga: BREAKING NEWS! Polisi Ringkus 8 Tersangka Penganiayaan di Markas Ormas Sumedang
"Pada hari Jumat di tempat kedua, itu dibawa ke kosan, dan ada beberapa juga yang melakukan penganiayaan," ujarnya.
Penganiayaan kemudian berlanjut di lokasi ketiga yang merupakan sebuah ruko milik atau digunakan oleh salah satu ormas.
"Terakhir, ada di ruko salah satu ormas, ada beberapa juga yang melakukan penganiayaan," kata Reza.
Dengan demikian, polisi menyebut rangkaian penganiayaan terhadap Handi berlangsung selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, di tiga kluster lokasi.
Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah warga mendengar suara teriakan minta tolong dari ruko di Kelurahan Kota Kaler pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi. Petugas yang datang ke lokasi menemukan Handi seorang diri dalam kondisi terlentang di bangunan yang gelap.
Saat ditemukan, kaki Handi dalam kondisi terikat menggunakan kawat. Ia juga mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
Handi saat itu masih dalam kondisi sadar dan sempat menyebutkan identitasnya kepada warga yang menolong.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Handi meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DAF (28), AC (37), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).(*)