Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Misteri hilangnya Paramita Titania Angelica alias Mita, perempuan asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah dua tahun.
Mita diduga menjadi korban pembunuhan oleh sopir travel yang membawanya dari Wajo menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan orang hilang dan mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial A alias LMP (37).
A alias LMP diketahui merupakan sopir travel yang membawa Mita dari Wajo menuju Morowali.
Berdasarkan kronologi yang diungkap kepolisian, Mita berangkat dari Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Ia menuju Morowali menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DD 1725 XAL yang dikemudikan A alias LMP.
Baca juga: Hilang Sejak 2024, Mita Asal Wajo Ditemukan Tewas di Morowali
Saat itu, hanya terdapat dua orang di dalam mobil, yakni Mita sebagai penumpang dan A alias LMP sebagai sopir.
Keesokan harinya, 23 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, kendaraan tersebut berada di wilayah Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Saat dalam perjalanan, A alias LMP mendengar percakapan Mita melalui telepon.
Menyebut ”Ini sopir bohongi saya, jelek saya liat liat”.
Ucapan korban yang terdengar, oleh A alias LMP disebut membuatnya marah dan sakit hati.
A alias LMP kemudian mengambil kunci roda yang berada di samping kursinya.
Ia diduga memukul bagian belakang leher Mita menggunakan kunci roda sebanyak satu kali.
Setelah melihat Mita tidak bergerak, A alias LMP menghentikan kendaraan dan menurunkan korban dari dalam mobil.
Ia kemudian memeriksa kondisi korban dengan menekan bagian leher.
Setelah mengetahui Mita sudah tidak bernapas, A alias LMP diduga membungkus tubuh korban menggunakan hammock atau buaian gantung berwarna biru.
Tubuh korban kemudian dibungkus kembali menggunakan karung berwarna putih.
Setelah seluruh tubuh korban terbungkus, A alias LMP diduga mendorong jasad Mita ke sebuah jurang di wilayah Kecamatan Bungku Timur.
Usai membuang jasad korban, A alias LMP juga diduga mengambil dua unit handphone Android dan satu dompet milik Mita yang berisi ATM BRI serta ATM BNI.
Ia kemudian melanjutkan perjalanan menuju Morowali.
Baca juga: Wabup Donggala Tekankan Studi Lapangan Ajang Belajar Praktik Pemerintahan
Kasus hilangnya Mita kemudian menjadi misteri selama kurang lebih dua tahun.
Polisi dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Wajo melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada A alias LMP.
Keberadaan A alias LMP kemudian terlacak di Dusun Mau, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Resmob Polresta Mamuju dan bergerak menuju lokasi.
Namun, A alias LMP sempat melarikan diri saat polisi hendak mengamankannya.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar A alias LMP bersedia menyerahkan diri.
Pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa A alias LMP ingin menyerahkan diri.
Ia kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan tersebut, A alias LMP disebut mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Mita dan membuang jasad korban di wilayah Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Timur dan Resmob Polres Morowali untuk mencari keberadaan jasad korban.
Baca juga: Camat Tanambulava Dorong Pembenahan Administrasi Stunting
Hasilnya, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, jasad Mita berhasil ditemukan di kawasan Jalur Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
A alias LMP selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)