Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelarian lebih dari setahun RB (35), terduga pelaku penjambretan iPad di Bandar Lampung, berakhir di tangan polisi.
Baca juga: Pelaku Jambret Mahasiswi di Jalinsum Lampung Selatan Ditangkap, Polisi Sita iPhone
RB ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Bandar Lampung saat sedang bekerja di sebuah bengkel di Jalan H Agus Salim, tepatnya di samping SDN 1 Kaliawi, Bandar Lampung, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curat.
"Tim mendapatkan informasi bahwa DPO kasus pencurian dengan pemberatan berada di sebuah bengkel. Tim URC bersama Unit Kamneg kemudian bergerak dan melakukan penangkapan," kata Gigih, Selasa (11/8/2026).
Kasus yang menjerat RB terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang melintas di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tiba-tiba, pelaku mengambil iPad milik korban dan langsung melarikan diri.
iPad yang dibawa kabur merupakan merek Apple tipe Generation 10 berkapasitas 64 GB berwarna pink.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Setelah lebih dari satu tahun berlalu, polisi akhirnya menemukan keberadaan RB dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, RB tidak melakukan perlawanan.
Ia juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, RB mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial YC.
YC sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Selain YC, terdapat tersangka lain berinisial MAP yang juga lebih dahulu diproses oleh polisi.
"Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Gigih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPad merek Apple berwarna pink.
Gigih menegaskan, Polresta Bandar Lampung akan terus memburu pelaku yang masih berkaitan dengan perkara kejahatan jalanan maupun kasus lainnya.
"Pelaku yang masih dalam pencarian akan terus kami lakukan pengejaran. Kami pastikan setiap perkara yang ditangani tetap ditindaklanjuti sampai tuntas," tegasnya.
RB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah lebih dari setahun menghindari kejaran polisi.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )