Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi, Ardito Wijaya, dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Baca Juga: Menanti Tuntutan KPK, Ardito Wijaya Cs Duduk Terdiam di Ruang Sidang Tipikor
Jaksa KPK menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair maupun subsidair, adapun perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Heni Nugroho, Selasa (11/8/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan pidana pengganti selama 3 bulan," ujarnya.
KPK menjatuhkan uang pengganti Rp 7.850.000.000 dan pencabutan hak politik.
Tidak hanya hukuman badan dan denda, JPU KPK juga melayangkan tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah.
Pembayaran uang pengganti tersebut nantinya akan diperhitungkan dengan uang yang telah disetor ke rekening penampungan Jaksa Penuntut Umum.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Heni.
Heni menjelaskan hak politik terdakwa Ardito Wijaya juga dicabut, tidak bisa dipilih sebagai pejabat publik.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politiknya selama 3 tahun," ucapnya.
Jaksa KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta masih memiliki tanggungan keluarga.
JPU KPK menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)