Menteri ATR/BPN dan Mendagri Teken SEB, Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari
Nofri Fuka August 11, 2026 01:47 PM

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.

Penandatanganan SEB berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB ditetapkan maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak atau balik nama.

Menteri Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang membuat proses Peralihan Hak berjalan lebih lama.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” ujar Nusron.

 

Baca juga: Aturan Baru PSU Perumahan Berlaku, Kantor Pertanahan Sikka Pastikan Legalitas Aset Makin Kuat

 

 

Dengan adanya SEB, verifikasi atau validasi BPHTB diberi batas waktu maksimal tiga hari dengan menerapkan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, maka permohonan dianggap disetujui.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat selesai maksimal 10 hari.

Setelah proses verifikasi BPHTB selesai, tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

“Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Layanan Balik Nama 10 Hari Mulai 17 Agustus

Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026.

Nusron menyebut penerapan tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ungkapnya.

Tahap awal layanan tersebut diterapkan di 17 kabupaten/kota. Kemudian, pada 24 Agustus 2026, layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota lainnya.

Dengan demikian, apabila berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan tersebut hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut ditargetkan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Mendagri Dorong Integrasi Data

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat koordinasi untuk mempercepat layanan pertanahan.

Menurut Tito, SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan integrasi data sehingga proses pembayaran BPHTB dapat berlangsung lebih mudah dan cepat.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.

Ia menambahkan, percepatan proses BPHTB juga dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah karena BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia. (MW/YZ/CK)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.