Pilah Sampah di Jakarta Diklaim Makin Masif, Pramono Ungkap Sudah Sampai 23,14 Persen
Satrio Sarwo Trengginas August 11, 2026 01:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gerakan memilah sampah dari sumber di Jakarta diklaim terus meluas hingga tingkat lingkungan, hingga awal Agustus ini, pelaksanaan gerakan pilah sampah ini telah mencapai 23,14 persen.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang, capaian tersebut menunjukkan gerakan pemilahan sampah mulai menjadi kebiasaan masyarakat Jakarta, termasuk di tingkat RT dan RW.

“Karena ini sudah menjadi gerakan, saya yakin di mana-mana sekarang sudah bergemuruh untuk itu. Sampai dengan bulan Agustus awal, pilah sampah di Jakarta sudah 23,14 persen,” ucapnya dikutip, Selasa (11/8/2026).

2.247 Bank Sampah Tersebar di Jakarta

Pramono menuturkan, Pemprov DKI terus memperkuat gerakan tersebut dengan menyediakan berbagai fasilitas pengelolaan sampah.

Saat ini, kata dia, terdapat 2.247 unit bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI juga telah memiliki 31 TPS 3R yang masing-masing mendukung proses pengurangan dan pengolahan sampah dari sumber.

Fasilitas tersebut memiliki kapasitas produksi sekitar 100 hingga 150 ton sampah per hari.

Ia menyebut, berbagai fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah pola pengelolaan sampah di Jakarta.

“Penanganan sampah di Jakarta yang dulu tidak terbayangkan bahwa setiap hari bagaimana menangani 9.000 ton sampah di Jakarta ini, alhamdulillah sekarang ini bisa tertangani menjadi lebih baik,” ujarnya.

Perusahaan Swasta Buang Sampah Sembarangan Bakal Ditindak

Meski gerakan pilah sampah semakin masif, Pramono mengakui masih terdapat persoalan dalam penerapannya di lapangan.

Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan sampah oleh perusahaan swasta yang melayani sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Pramono menyebut ada perusahaan yang menerima dan mengangkut sampah dari pelaku usaha, bahkan memungut biaya atas layanan tersebut.

Namun, sampah yang telah dikumpulkan justru dibuang ke lokasi yang tidak memiliki izin sehingga menimbulkan persoalan lingkungan.

Pemprov DKI pun memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

“Sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya,” kata Pramono.

Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi lebih tegas apabila perusahaan kembali melakukan pelanggaran.

Perusahaan yang mengulangi perbuatannya dapat dikenai pemutusan izin usaha.

Dengan semakin masifnya gerakan pilah sampah dari tingkat masyarakat hingga penyediaan fasilitas pengolahan, Pemprov DKI berharap persoalan sampah Jakarta dapat ditangani secara lebih sistematis sekaligus mengurangi beban sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Berita terkait

  • Baca juga: Ingub Gerakan Pilah Sampah, Bebizie Ajak Pemuda Jakut Sulap Limbah Jadi Cuan
  • Baca juga: Menaker Yassierli: Pemerintah Akan Ganti Nama Pekerjaan Pemulung Jadi Pekerja Pemilah Sampah
  • Baca juga: Kemarau, Wali Kota Jaksel Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah: Bisa Picu Kebakaran Besar

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.