Breaking News Ardito Wijaya Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan Suap Proyek Alkes
Reny Fitriani August 11, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Ardito Wijaya terdakwa bersiap hadapi sidang tuntutan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasus suap proyek alat kesehatan (alkes) Lampung Tengah, Selasa (11/8/2026). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ardito Wijaya Bantah Narasi KPK Utang Pilkada Dibayar dari Fee Proyek

Sidang dipimpin hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Enam Sugiarto beserta dua hakim anggota.

Ardito Wijaya Cs masuk ke ruang persidangan dengan menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol dan dikawal ketat petugas. 

Sanak keluarga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa. 

Ardito Wijaya menjalani persidangan tuntutan bersama dengan terdakwa lainnya yakni anggota DPRD Lamteng non aktif, Riki Hendra Saputra. 

Adik dari Ardito Wijaya yakni, Ranu Hari Prasetyo dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng non aktif, Anton Wibowo.

Bantah Terlibat Suap

Tim penasihat hukum terdakwa Ardito Wijaya meyakini kliennya tidak terbukti bersalah terkait tuduhan gratifikasi atau suap.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ardito Wijaya Soroti Keterangan Saksi 'Kebanyakan hanya Katanya-katanya'

​Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ardito, Ahmad Handoko, seusai mengikuti sidang maraton dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Jumat (31/7/2026). 

​"Alhamdulillah, hari ini sidang untuk pembuktian sudah selesai. Tinggal nanti tanggal 11 Agustus 2026 Jaksa KPK akan membacakan tuntutannya," kata Ahmad Handoko saat diwawancarai awak media, Jumat (31/7/2026) malam. 

​Handoko menegaskan, selama proses panjang persidangan, pihaknya tetap pada pendirian awal. 

Bahwa tidak ada bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk membuktikan tuduhan JPU KPK kepada kliennya. 

Handoko pun menyoroti keterangan salah satu saksi yang menyebut Ardito mengetahui adanya penerimaan uang oleh Riki dan Anton. 

Menurutnya, hal itu hanya sebatas klaim sepihak.

​"Itu hanya berdasarkan keterangan Riki dan Anton semata, tidak didukung oleh alat bukti lain," kata Handoko.

​Ia menjelaskan, baik saksi ahli dari KPK maupun ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum menyepakati bahwa keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana.

​"Itulah yang membuat kami tim penasihat hukum yakin Pak Ardito ini tidak bersalah," ujarnya.

Handoko juga membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya Ardito Wijaya telah memberikan restu atas dugaan aliran dana sebesar Rp 2 miliar kepada pimpinan dan oknum anggota DPRD Lampung Tengah.

​"Itu jelas dibantah. Pak Ardito tidak pernah mengetahui hal itu. Jangankan minta restu, tahu saja tidak," kata Handoko. 

Pihaknya menegaskan dalam menghadapi agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 11 Agustus 2/26, tim penasihat hukum mengaku siap menyimak poin tuntutan tersebut dan tentunya hanya menunggu bagaimana pendapat jaksa KPK.

Terutama terhadap proses persidangan dan nanti Jaksa KPK akan menuntut seperti apa, pihaknya mengaku siap.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.