Laporan Wartawan TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Polisi mengungkap sosok yang disebut menjadi otak pelaku dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Handi (46), warga Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah menyebut, pemilik rental mobil, RN (37) dan seorang tersangka berinisial DAF (28) menjadi otak dalam rangkaian penganiayaan yang menyebabkan Handi meninggal dunia.
"Pemilik rental mobil RN dan seorang pelaku berinisial DAF yang menjadi otak pelaku," kata Tanwin saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Menurut Tanwin, penganiayaan terhadap Handi berlangsung di tiga lokasi berbeda. Penganiayaan pertama terjadi di rumah pemilik rental mobil.
Selanjutnya, Handi dibawa ke sebuah kosan dan kembali mengalami penganiayaan. Penganiayaan kemudian terjadi lagi di sekretariat atau ruko yang digunakan sebagai markas salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca juga: 3 Lokasi Penganiayaan Handi Sebelum Ditemukan Terkapar dan Akhirnya Meninggal
"Pada saat pertama di rumah pemilik rental penganiayaan, di kosan penganiayaan, di sekre ormas, terjadi penganiayaan juga," ujarnya.
Polisi juga menemukan adanya komunikasi antara pemilik rental mobil dengan DAF dalam rangkaian kasus tersebut.
"Ada komunikasi antara pemilik rental dan DAF," kata Tanwin.
Meski demikian, Tanwin menyebut hubungan antara para pelaku dengan Handi pada awalnya berkaitan dengan aktivitas sewa-menyewa kendaraan.
"Hubungannya pelaku dengan korban hanya sewa-menyewa mobil," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap pada Jumat (7/8/2026) malam setelah warga mendengar teriakan minta tolong dari sebuah bangunan di Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Polisi yang datang ke lokasi menemukan Handi dalam kondisi tangan diborgol dan kaki terikat. Petugas kemudian melakukan evakuasi terhadap korban dan membawanya ke RSUD Umar Wirahadikusumah.
"Situasi korban pada saat kami datang, tangan diborgol, kaki diikat. Kami lakukan evakuasi dan kami bawa ke RSUD Sumedang," katanya.
Namun, nyawa Handi tidak tertolong. Ia meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni DAF (28), AC (37), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).
Kedelapan tersangka telah diamankan polisi. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Sumedang.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
"Untuk sementara, tersangka tidak ada DPO, tapi mungkin berkembang, nanti kami dalami," ujarnya.(*)