Sosok Hakim I Made Yuliada yang Buat Vonis Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Ditunda
Musahadah August 11, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Ini lah sosok I Made Yuliada, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menyebabkan vonis Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko harus tertunda. 

Penundaan vonis untuk terdakwa korupsi jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo ini disebabkan hakim I Made Yuliada tidak bisa hadir karena mengikuti pelatihan di Jakarta. 

Sidang sempat dibuka oleh hakim anggota Manambus Pasaribu di Ruang Cakara Pengadilan Tipikor Surabaya.  

Di sidang itu, hakim anggota Manambus mengumumkan penundaan sidang putusan yang dijadwalkan ulang pada Jumat (14/8/2026) pukul 13.00 WIB.

"Tanggal 14 hari Jumat setelah selesai salat Jumat. Karena pagi hari kami ada kegiatan di luar umum, kegiatan di pengadilan Arjuno dalam rangka kegiatan 17 Agustus. Sehingga JPU dan Terdakwa dan PH sidang dilaksanakan setelah Salat Jumat," ujar Manambus Pasaribu, disusul tiga kali ketokan palu memungkasi agenda sidang kali ini. 

Baca juga: Breaking News 3 Bus Simpatisan Sugiri Sancoko Ke PN Tipikor Surabaya, Jelang Vonis Berharap Ini

Pantauan wartawan surya.co.id, putusan itu disambut pekikan takbir dari para pengunjung sidang. 

"Allahuakbar." Teriakan takbir itu, diikuti oleh suara bergemuruh dari audiens yang lain secara bersamaan. 

Sementara itu, Sugiri Sancoko yang tampak memakai kemeja lengan panjang bermotif batik warna cokelat dan biru itu, berjalan mantab menyusuri lorong ruang sidang seraya menyibak perlahan kerumunan awak media yang mengepung di depannya. 

Sugiri melempar senyum ke arah lensa kamera awak media yang menyorot kewajahnya. Sembari sesekali menjabat tangan belasan orang warga yang datang memberi dukungan moril kepadanya. 

Bahkan, Sugiri sempat melayani beberapa orang simpatisannya yang meminta berswafoto (foto selfie) dengannya ditengah memberikan sepatah pernyataan kepada para awak media. 

"Ya, saya manut saja yang namanya. Berusaha yang terbaik. Apapun, ditunda, diputus juga oke. Mudah-mudahan ke depan menjadi lebih baik untuk semua pihak," ujar Sugiri. 

Menghadapi sidang vonis nanti, Sugiri mengaku siap. Karena sejak awal dirinya legawa dengan proses hukum yang harus dijalaninya hingga detik ini. Oleh karena itu, ia mengaku tidak keberatan meskipun sidang vonisnya harus ditunda atau dijadwalkan ulang di lain hari. 

"Enggak apa-apa. Ditunda, diputus dengan cepat juga enggak masalah. Ya, siap tidak, siap harus siap. Kita serahkan kepada Allah Subhanahu wa taala. Manut saja," pungkasnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Triangkasa berharap, putusan majelis nanti dapat mencerminkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Artinya, tiga entitas tersebut harus terintegrasi dari putusan vonis yang akan dibacakan nanti. 

"Tentang putusan kami berharap dengan tetap menghormati putusan majelis bahwa kami berharap putusan majelis itu bisa mencerminkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum sehingga kami menyerahkan pada majelis agar putusan itu bisa juga memberikan rasa keadilan kepada terdakwa, jadi tidak semata-mata hanya melihat bahwa perlu kepastian perlu kemanfaatan atau tapi tiga-tiganya harus terintegrasi dari putusan itu saya pikir itu," ujarnya kepada TribunJatim.com

Siapakah Hakim I Made Yuliada? 

I Made Yuliada, S.H., M.H. adalah seorang hakim karir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). 

Selain menyidangkan perkara-perkara pidana umum di PN Surabaya, hakim Made juga kerap memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Sebelum bertugas di Surabaya, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Sulawesi Selatan pada tahun 2020. 

Dia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, sekitar tahun 2022–2023.

Perkara Korupsi Sugiri Sancoko

SIDANG KASUS KORUPSI-Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dan Terdakwa Agus Pramono, mantan Sekda Pemkab Ponorogo, saat keluar dari Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/7/2026). Hari ini dijawalkan pembacaan putusan perkara yang menjerat eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
SIDANG KASUS KORUPSI-Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dan Terdakwa Agus Pramono, mantan Sekda Pemkab Ponorogo, saat keluar dari Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/7/2026). Hari ini dijawalkan pembacaan putusan perkara yang menjerat eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Sebelumnya, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa KPK. 

Selain itu, Sugiri juga dituntut membayar denda Rp300 juta, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Bilamana hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Selain pidana penjara dan denda, JPU KPK juga menuntut Majelis Hakim Persidangan menetapkan Terdakwa Sugiri Sancoko membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. 

Uraiannya, sejumlah Rp900 juta atas perbuatan penerimaan suap dari YUNUS MAHATMA, lalu sejumlah Rp950 juta atas perbuatan penerimaan suap dari Terpidana Sucipto, dan sejumlah Rp4,912 milliar atas penerimaan Gratifikasi,

Jika Terdakwa Sugiri Sancoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, bilamana, tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun. 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.