Seorang Advokat Buat Dumas ke Bareskrim Polri soal Viral Challenge Baca Alquran Dapat Miras
Endra Kurniawan August 11, 2026 03:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Advokat, Jibril Muthahhar Khatami, melayangkan aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri terkait viralnya video berisi tantangan atau challenge membaca Alquran dengan imbalan minuman keras (miras) di salah satu acara festival musik yang digelar oleh The Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut).

Adapun tantangan itu diduga dilakukan di salah satu booth brand miras yang berada di festival musik tersebut.

Dia mengatakan aduannya tersebut telah memperoleh atensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Jibril menuturkan aduan sudah diberikan kepada Bareskrim Polri pada Selasa (11/8/2026).

"Perihal pelaporan tadi, saya sudah berhasil mengadukan dan mendapatkan atensi ke Dittipidum Bareskrim Polri dan juga Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kasus SARA yang terjadi pada 9 Agustus 2026 saat festival musik The Sounds Project yang mana dalam kejadian tersebut bisa dilihat bersama bahwa pihak tenant brand miras diduga melakukan promosi miras gratis dengan setoran hafalan Alquran yakni surah Ad-Duha," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com dari Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa siang.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Sejumlah Saksi soal Challange Hafalan Al-Quran untuk Dapat Miras

Ia mengungkapkan ada empat pihak yang dilaporkan yakni brand miras yang berada di acara tersebut, induk perusahaan brand miras, master of ceremony (MC) di tenant, serta pengunjung yang melakukan challenge.

Jibril menuturkan aduan yang dilakukannya turut disertai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 300 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan juncto Pasal 301 KUHP.

Berikut bunyi dari kedua pasal tersebut:

Pasal 300 KUHP

Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi,terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 301 KUHP

Pasal 301

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Dalam aduannya, dia turut menyertakan beberapa barang bukti termasuk rekaman video saat tantangan dilakukan.

"Untuk barang bukti yang saya bawa adalah flashdisk berisikan rekaman kejadian, transkrip, dan link video yang beredar," jelasnya.

Pasca membuat aduan, Jibril berencana untuk bertemu dengan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dia mengatakan pertemuan dilakukan demi diberikannya atensi terkait kasus ini.

"Rencananya besok giat ini, saya tetap lanjutkan untuk meneruskan ke Kemenag, MUI, PP Muhammadiyah, dan PBNU untuk meminta atensi," katanya.

Ada Laporan juga ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, laporan juga dilakukan oleh sesama advokat, Mohammad Rizki Abdullah. Dia menyebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar (membuat laporan polisi). Saat ini kami sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya untuk buat LP (laporan polisi) terkait kasus tersebut," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com dari Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (11/8/2026).

Selain itu, Rizki turut melaporkan empat pihak lainnya yakni promotor acara, The Sounds Project; master of ceremony (MC) berinisial RES; perempuan yang menawarkan challenge; serta pengunjung yang membacakan Alquran.

"Kami berencana melaporkan lima pihak yaitu EO, brand miras, MC, perempuan yang menawarkan hal tersebut (challenge membaca Alquran), dan perempuan yang melafadzkan Alquran tersebut," jelasnya.

Ia mengungkapkan kelima pihak tersebut dilaporkan atas dugaan penistaan agama. 

Baca juga: Brand Miras-EO Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai Viral Challenge Baca Alquran Dapat Miras

Dalam pelaporannya, Rizki turut membawa beberapa barang bukti, termasuk video viral yang memperlihatkan momen saat tantangan membaca Alquran demi memperoleh miras gratis terjadi.

"Bukti yang dibawa ya video dan beberapa dokumen yang berkaitan lainnya. Insya Allah ini masuk ke pasal penistaan agama," katanya.

Rizki mengungkapkan alasan membuat laporan ke kepolisian karena merasa sakit hati sebagai umat Islam atas tindakan tersebut.

Menurutnya, upaya hukum yang dilakukannya ini juga merupakan kewajiban sebagai seorang Muslim.

"Kita sebagai seorang muslim merasa sakit hati atas kelakuan kurang ajar mereka. Dan saya sebagai advokat Muslim punya kewajiban untuk proses LP mereka sebagai ranah dakwah dan jihad saya dalam profesi ini," tegasnya.

Polisi Panggil EO dan MC Acara Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pun buka suara terkait laporan tersebut.

Dia mengatakan kasus ini kini tengah dalam penyelidikan oleh Polsek Pademangan bersama dengan Polres Metro Jakarta Utara.

"Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terkait video viral dugaan penistaan agama dalam kegiatan festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB," katanya ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Viral Promo Miras Pakai Hafalan Alquran di Festival Musik, MUI Kecam Keras : Ini Bentuk Perendahan

Budi menjelaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Dia mengatakan pihak event organizer (EO) serta MC pada acara tersebut akan dimintai keterangan pada hari ini.

"Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum. Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara," jelasnya.

Pasca meminta klarifikasi, penyidik bakal melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara.

"Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.