PROHABA.CO, SIMEULUE - Komitmen penegakan hukum secara profesional dan transparan terus dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, Polda Aceh.
Penyidik resmi menyerahkan 10 orang tersangka beserta seluruh barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen kendaraan serta penadahan barang hasil kejahatan.
Penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka tersebut dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang, yakni pada Jumat (31/7/2026), Kamis (6/8/2026), Jumat (7/8/2026), dan berakhir pada Senin (10/8/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar, S.E., menerangkan bahwa pelimpahan Tahap II ini menjadi penanda bahwa penyidikan kasus tersebut telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Langkah ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari arahan Commander Wish Kapolri Presisi Poin 6 terkait peningkatan kinerja penegak hukum, serta sejalan dengan Commander Wish Kapolda Aceh untuk menghadirkan penegakan hukum yang akuntabel, presisi, dan berkeadilan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas IPDA M. Kautsar dalam keterangannya.
Baca juga: Kejati Aceh Tahan Kades dan ASN BPN dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi di Simeulue
Baca juga: Keuchik Aktif di Aceh Utara Diciduk, Polisi Sita 50 Ribu Ekstasi dan 2.495 Cartridge Vape
Adapun 10 orang tersangka yang resmi diserahkan ke meja hijau masing-masing berinisial WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59) dan ASH (37).
Selain menyita para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Simeulue turut menyerahkan barang bukti fisik berupa enam unit sepeda motor berbagai merek beserta enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga kuat dipalsukan untuk memuluskan aksi kejahatan mereka kepada JPU.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam tahapan hukum berikutnya.
Pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen dan penadahan kendaraan bermotor ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka yang diduga membuat surat palsu dipersangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka yang diduga menggunakan surat palsu dan/atau melakukan penadahan dipersangkakan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menutup keterangannya, IPDA M. Kautsar menegaskan bahwa Polres Simeulue tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat senantiasa menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas IPDA M. Kautsar.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Warga Aceh Utara Lapor Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, BLT Tak Diberikan Enam Bulan
Baca juga: Polsek Samalanga Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Positif Sabu dan Motor Curian Disita