TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Yaqut disebut mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk jemaah tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.
Jaksa juga menduga terdapat penerimaan fee atas percepatan pengisian kuota serta pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.
Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," kata jaksa dalam persidangan.
Selain Yaqut, jaksa mendakwa perbuatan tersebut memperkaya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Sebanyak 24 orang lainnya juga disebut menerima uang dengan total sekitar USD 3.265.900 dan Rp653,6 juta.
Jaksa turut menyebut adanya dugaan keuntungan bagi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sebesar USD 26.500.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,40," ujar jaksa.
Dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan.
(*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati