Layanan Sertifikat Tanah di Sikka Didorong Lebih Cepat, PERINTIS 10 Hari Mulai Dipersiapkan
Nofri Fuka August 11, 2026 03:58 PM

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pelayanan peralihan hak atas tanah di Kabupaten Sikka diarahkan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu tujuan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, yang mulai dipersiapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka setelah mengikuti sosialisasi yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (11/8/2026).

Sosialisasi berlangsung di Aula Kelimutu Kanwil BPN Provinsi NTT dan diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-NTT, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Provinsi NTT.

PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi layanan peralihan Hak Atas Tanah (HAT) dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).

 

Baca juga: Aturan Baru PSU Perumahan Berlaku, Kantor Pertanahan Sikka Pastikan Legalitas Aset Makin Kuat

 

 

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan.

Dalam sosialisasi, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa PERINTIS merupakan upaya melakukan transformasi dan re-engineering layanan peralihan hak agar prosesnya lebih terintegrasi dan terukur.

Salah satu hal yang dibenahi adalah perbedaan persepsi mengenai awal penghitungan waktu pelayanan.

Selama ini, masyarakat umumnya menganggap proses pelayanan dimulai sejak penandatanganan akta di hadapan PPAT. Sementara itu, penghitungan standar waktu pelayanan (service level agreement/SLA) di Kantor Pertanahan dimulai setelah berkas didaftarkan.

Melalui PERINTIS, alur pelayanan ditata kembali sehingga proses menjadi lebih jelas dan terukur.

Sejumlah mekanisme yang disiapkan antara lain penerapan first in-first out (FIFO), fiktif positif dalam pelaporan akta PPAT, geotagging, standardisasi dokumen melalui E-Form dan E-Meterai, serta pengembangan automasi verifikasi dokumen berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Transformasi tersebut juga mencakup integrasi data pertanahan dan perpajakan, termasuk integrasi NIB-NOP, pemanfaatan peta foto terkini, serta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mendukung percepatan validasi BPHTB.

Integrasi data diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas data pertanahan, tetapi juga membantu pemerintah daerah memperbaiki kualitas data perpajakan dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sikka Masuk Pilot Project Fase II

Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menjadi salah satu kantor pertanahan yang masuk dalam rencana pilot project re-engineering layanan peralihan hak Fase II, yang direncanakan mulai dilaksanakan pada 24 September 2026.

Kondisi tersebut mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk melakukan berbagai persiapan, mulai dari sumber daya manusia, proses bisnis, sarana pendukung, hingga koordinasi dengan PPAT dan Pemerintah Daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT., mengatakan transformasi layanan harus diarahkan untuk memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang harus kita sambut dengan kesiapan. Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, yang terpenting adalah memastikan seluruh jajaran memahami perubahan proses bisnis ini dan mampu memberikan layanan yang cepat, transparan, terukur, serta memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Herman.

Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka akan mempersiapkan internal sekaligus memperkuat koordinasi dengan PPAT dan Pemerintah Daerah agar penerapan program tersebut dapat berjalan optimal.

Herman menegaskan, digitalisasi pelayanan bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Lebih dari itu, transformasi digital juga menuntut perubahan pola kerja agar proses pelayanan menjadi lebih sederhana dan dapat dipantau berdasarkan data.

“Transformasi digital harus diikuti dengan perubahan pola kerja. Kita ingin masyarakat tidak lagi menghadapi proses yang berbelit-belit dan tidak pasti. Dengan standar waktu, monitoring berbasis data, serta integrasi dengan pihak terkait, kita berharap kualitas pelayanan peralihan hak di Kabupaten Sikka semakin baik,” katanya.

Penerapan PERINTIS juga diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem pelayanan pertanahan.

Penerapan FIFO dan fiktif positif diarahkan untuk meminimalkan subjektivitas dalam penyelesaian berkas, mengendalikan tunggakan, meminimalkan potensi pungutan liar, serta memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan.

Sementara itu, sistem monitoring berbasis data diharapkan dapat mendukung pemantauan kinerja Kantor Pertanahan maupun PPAT secara lebih transparan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka berkomitmen menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan persiapan internal dan koordinasi lintas pihak.

Melalui PERINTIS 10 Hari, pelayanan peralihan hak diharapkan semakin cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Kabupaten Sikka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.