Data Tanah dan Pajak Bakal Terintegrasi, ATR/BPN dan Kemendagri Sepakati Sinkronisasi NIB-NOP
Nofri Fuka August 11, 2026 04:47 PM

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengintegrasikan data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan integrasi NIB dan NOP diperlukan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah memiliki rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.

 

Baca juga: Aturan Baru PSU Perumahan Berlaku, Kantor Pertanahan Sikka Pastikan Legalitas Aset Makin Kuat

 

 

Menurut Nusron, selama ini masih ditemukan perbedaan antara data PBB dengan data pertanahan, termasuk terkait luas bidang tanah. Melalui integrasi NIB dan NOP, data Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah diharapkan dapat tersinkronisasi sehingga pelayanan masyarakat dan pengelolaan perpajakan daerah menjadi lebih akurat.

PAD Berpotensi Meningkat

Nusron menyebut penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, daerah yang telah menerapkan integrasi tersebut mengalami peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun terakhir.

Peningkatan tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mengintegrasikan data.

Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.

SEB tersebut juga mengamanatkan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, sekaligus mendorong pelayanan masyarakat yang lebih transparan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. (JM/YZ/CK)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.