TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Maraknya gelombang kritik dan sorotan publik terhadap sikap oknum tenaga kesehatan (nakes) di media sosial pascaviralnya keluhan pelayanan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) beberapa waktu lalu memicu respons dari organisasi profesi.
Fenomena komentar yang dinilai kurang berempati tersebut menimbulkan kegaduhan nasional hingga berujung pada penjatuhan sanksi tegas bagi para pelaku, termasuk salah satu dokter di RS Pusri Palembang yang kini dipecat.
Menanggapi persoalan ini, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palembang memberikan pandangan terkait pentingnya etika, regulasi hukum, hingga edukasi mengenai tata cara pelayanan medis di rumah sakit.
Ketua IDI Kota Palembang, Dr dr. Yuli Kurniawati SpDVE SubspDKE FINSDB, FAADV, dalam tayangan Youtube Tribun Sumsel dengan tema "Etika dan Bijak Bermedia Sosial dalam Dunia Kedokteran", mengingatkan pentingnya saling menjaga sikap dan komunikasi di ruang publik agar tidak merugikan nama baik pribadi maupun profesi.
"Kami pengurus juga mengharapkan supaya semua anggota ini tetap berpegang pada kode etik kedokteran dan selalu menjaga kesejawatan sehingga tidak saling membuat gaduh," ujar dr. Yuli di studio Tribun Sumsel di Graha Tribun beralamat Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara No. 120, Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, dikutip Selasa (11/8/2026).
Ia menekankan bahwa reaksi negatif di media sosial akan membawa konsekuensi langsung kepada sang pembuat konten.
"Karena ini berbaliknya efeknya kepada pribadi masing-masing," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) IDI Wilayah Sumatera Selatan, dr. A. Rizal Sanif, Sp.OG, Subsp.Onk. menyoroti bagaimana arus informasi di media sosial yang bergerak cepat sering kali memicu respons emosional dan spontanitas tanpa memikirkan dampaknya.
"Proses kendali inilah yang sangat diperlukan dalam proses kehidupan kita," tutur dr. Rizal.
Dr. Rizal menambahkan bahwa saling balas komentar negatif hanya akan memperkeruh suasana dan memicu penelusuran identitas oleh netizen.
"Saling silang ini akan menimbulkan kegaduhan. Nah kegaduhan inilah akan berakibatkan dicari siapa sih memulainya ini," ungkapnya.
Mengenai sikap resmi organisasi dalam melihat insiden ini, dr. Yuli menegaskan bahwa pihak IDI tidak serta-merta menyalahkan salah satu pihak saja.
Menurutnya, masalah ini harus dievaluasi secara menyeluruh dari berbagai dimensi.
"Kami kalau dari kedokteran atau dari IDI tidak memandang bahwa itu adalah murni kesalahan anggota. Kesalahannya hanya harus lebih berhati-hati, beretika dalam bermedsos," tegas dr. Yuli
Terkait maraknya sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sama atau penghentian kontrak oleh pihak rumah sakit terhadap nakes yang terlibat polemik, dr. Rizal menjelaskan bahwa penanganan perkara dokter telah diatur secara rinci berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kalau ada laporan aduan maka dia ada tiga tuh Pak, masalah etik, masalah disiplin, atau masalah hukum," terang dr. Rizal.
Menurutnya, tindakan pengelola rumah sakit dalam menjatuhkan sanksi disiplin atau pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan klausul kontrak kerja serta aturan internal yang telah disepakati bersama.
"Tanda tangan kontrak itu mengikat. Jadi pihak pengelola rumah sakit atau pengelola pendidikan bisa menjatuhkan hukuman dengan melihat kontrak itu saja," jelas dr. Rizal.
Menyambung hal tersebut, dr. Yuli menegaskan bahwa IDI sebagai organisasi profesi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi urusan ikatan kerja internal antara dokter dan instansi tempatnya bekerja.
"Tapi kalau dengan kasus seperti ini kita tidak bisa turut campur sampai mendalam seperti itu," tandas dr. Yuli
Selain menekankan pentingnya introspeksi bagi tenaga kesehatan, kedua narasumber menyepakati bahwa polemik di media sosial sering kali dipicu oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai tata cara dan prosedur operasional standar (SOP) di fasilitas kesehatan.
Dr. Rizal merincikan bahwa di Instalasi Gawat Darurat (IGD), setiap pasien yang datang akan melalui tahap seleksi awal yang disebut sistem triase.
"Fungsinya menyeleksi sebetulnya apakah pasien ini gawat darurat atau pasien ini tidak. Pasti akan ditangani begitu datang langsung ketemu perawat sama dokternya," jelas dr. Rizal.
Ia meluruskan persepsi bahwa pasien tidak diterlantarkan, melainkan diprioritaskan berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya (kategori P1 untuk kondisi darurat mengancam jiwa dan P2 untuk tindakan observasi atau rawat inap lanjutan).
Mengenai keluhan masyarakat terkait lamanya antrean kamar rawat inap di IGD, dr. Rizal menerangkan bahwa hal itu terjadi karena adanya batasan kapasitas tempat tidur serta aturan medis yang sangat ketat.
"Rumah sakit itu bagi-bagi, satu misalnya dibagi lagi ini pasien infeksi, ini pasien non-infeksi. Kalau misalnya pasien non-infeksi ini penuh, ada pasien infeksi ini penuh, di sini kosong, ini tidak bisa dimasuk ke sini, bisa menular," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian tempat tidur di ruang rawat inap harus steril dan dicadangkan khusus bagi pasien yang sudah terjadwal menjalani operasi pada esok harinya.
Melalui penjelasan menyeluruh ini, IDI Sumsel dan Palembang berharap agar para nakes dapat lebih bijak, berempati, serta menjaga etika dalam menggunakan media sosial.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih memahami prosedur medis agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar di ruang digital.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com